BSU Oktober-Desember 2026 Rp900 Ribu: Syarat, Jadwal Cair, dan Cara Cek di JMO

6 minutes reading View : 45
Teguh Prasetyo
Ekonomi - 14 Oct 2026

Kabar soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali ramai jadi bahan obrolan pekerja menjelang akhir tahun. Pemerintah memastikan BSU 2026 akan diberikan untuk periode Oktober hingga Desember dengan nilai Rp300 ribu per bulan. Totalnya Rp900 ribu, dan rencananya cair sekaligus.

Pertanyaannya, kapan uangnya benar-benar masuk ke rekening? Siapa saja yang berhak? Sampai Rabu (14/10/2026), pemerintah belum merilis jadwal pencairan, syarat final, maupun daftar penerima. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pekerja bersabar dan memantau kanal resminya.

Di tengah penantian itu, informasi simpang siur mulai beredar di media sosial dan grup percakapan. Artikel ini merangkum apa yang sudah pasti, apa yang masih menunggu keputusan, dan langkah yang bisa disiapkan pekerja dari sekarang, termasuk cara mengecek status lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Pemerintah Pastikan BSU 2026 untuk 13,3 Juta Pekerja

Rencana BSU kuartal IV 2026 pertama kali disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). BSU masuk dalam paket stimulus ekonomi kuartal IV yang disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat hingga akhir tahun.

“Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” kata Airlangga.

Dalam kesempatan lain, Airlangga menegaskan skema pemberiannya. “Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja,” ujarnya, seperti dikutip dari tayangan Metro TV.

Rincian Nominal BSU Kuartal IV 2026

Periode Nominal
Oktober 2026 Rp300.000
November 2026 Rp300.000
Desember 2026 Rp300.000
Total (cair sekaligus) Rp900.000

Kalau dihitung kasar, Rp900 ribu dikali 13,3 juta penerima menghasilkan sekitar Rp11,97 triliun. Angka ini sejalan dengan perkiraan anggaran hampir Rp12 triliun yang disebut pemerintah.

Kemnaker Minta Pekerja Menunggu Informasi Resmi

Meski program sudah diumumkan, Kemnaker belum mengeluarkan petunjuk teknis. Lewat akun Instagram resminya pada Jumat (2/10/2026), Kemnaker menulis, “Mohon menunggu informasi selanjutnya terkait BSU 2026, ya, Rekan. Informasi terbaru akan disampaikan melalui kanal dan media sosial resmi Kemnaker. Jadi, pantau terus agar tidak ketinggalan informasinya!”

Artinya, tanggal pencairan, bank penyalur, dan mekanisme verifikasi masih dalam tahap penyusunan. Hingga awal Oktober, laman bsu.kemnaker.go.id juga masih memuat informasi program periode sebelumnya.

Syarat Penerima BSU 2026, Apa yang Bisa Dijadikan Acuan?

Pemerintah belum menetapkan kriteria penerima BSU kuartal IV 2026. Namun, persyaratan dari program terdahulu bisa jadi gambaran awal, karena polanya relatif konsisten dari tahun ke tahun.

Kriteria yang Pernah Berlaku di Program Sebelumnya

Beberapa syarat yang pernah digunakan antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu.
  3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau setara upah minimum di wilayah tertentu sesuai ketentuan program.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial tertentu, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), sesuai aturan yang berlaku.
Kenapa Syarat Lama Belum Bisa Dipegang?

Setiap periode BSU diatur lewat regulasi tersendiri, biasanya berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Batas gaji, tanggal acuan kepesertaan, hingga pengecualian penerima bisa berubah. Jadi, memenuhi syarat tahun lalu belum tentu otomatis masuk daftar penerima tahun ini.

Tidak Ada Pendaftaran Mandiri

Ini poin yang sering disalahpahami. Kemnaker melalui Kepala Biro Humas Faried Abdurrahman Nur Yuliono sebelumnya menegaskan bahwa program BSU tidak membuka pendaftaran mandiri. Data calon penerima berasal dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dilaporkan perusahaan, lalu diverifikasi pemerintah.

Karena itu, langkah paling realistis bagi pekerja adalah memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif dan data gaji yang dilaporkan perusahaan sudah sesuai.

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Aplikasi JMO

Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) milik BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu kanal pengecekan yang dipakai pada program sebelumnya. Aplikasi ini bisa diunduh gratis di Google Play Store untuk Android dan App Store untuk iPhone.

Langkah Pengecekan di JMO

Jika fitur cek BSU 2026 sudah dibuka, langkahnya kurang lebih seperti ini:

  1. Unduh dan buka aplikasi JMO.
  2. Daftar akun baru atau masuk dengan akun yang sudah ada.
  3. Di halaman utama, cari menu atau banner bertuliskan Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah.
  4. Isi data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
  5. Periksa ulang data, lalu pilih Lanjutkan.
  6. Hasil status kelayakan akan tampil di layar.

Fitur ini hanya muncul setelah pemerintah resmi membuka tahap pengecekan. Kalau belum ada, coba cek ulang secara berkala.

Kanal Pengecekan Lain

Selain JMO, pekerja juga bisa memantau laman bsu.kemnaker.go.id setelah diperbarui untuk program 2026. Pada periode sebelumnya, pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara juga dapat memantau penyaluran melalui aplikasi PosPay milik PT Pos Indonesia.

Kilas Balik: BSU dari Tahun ke Tahun

BSU bukan program baru. Sejak pertama digulirkan pada masa pandemi, bantuan ini beberapa kali dihidupkan kembali saat pemerintah menilai daya beli pekerja perlu ditopang. Pada 2022, misalnya, pemerintah menyalurkan BSU sebesar Rp600 ribu kepada sekitar 16 juta pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta dengan anggaran Rp9,6 triliun.

Dibanding 2022, BSU kuartal IV 2026 menawarkan nominal lebih besar per orang, yakni Rp900 ribu, tetapi dengan jumlah sasaran yang lebih sedikit. Penyaluran di akhir tahun juga punya arti tersendiri, karena bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga menjelang Natal, tahun baru, dan persiapan tahun ajaran sekolah.

Patut dicatat, sepanjang paruh pertama 2026 Kemnaker beberapa kali membantah kabar BSU cair. Saat itu Faried menegaskan belum ada kebijakan BSU tahun 2026. Situasinya baru berubah setelah pengumuman resmi pemerintah pada akhir September lalu.

Waspadai Hoaks dan Penipuan Berkedok BSU

Setiap kali BSU diumumkan, modus penipuan ikut bermunculan. Mulai dari tautan pendaftaran palsu, pesan berantai yang meminta data rekening, hingga akun media sosial yang mengatasnamakan Kemnaker.

Beberapa hal yang perlu diingat:

  1. Informasi resmi BSU hanya disampaikan lewat laman Kemnaker, media sosial resmi Kemnaker, dan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun untuk mendapatkan BSU.
  3. Jangan bagikan NIK, nomor rekening, kode OTP, atau PIN kepada pihak yang tidak jelas.
  4. Hindari mengklik tautan yang menjanjikan pencairan cepat tanpa dasar pengumuman resmi.

Apa yang Perlu Ditunggu Selanjutnya?

Sejauh ini, yang sudah pasti adalah nominal Rp900 ribu, periode Oktober-Desember 2026, target 13,3 juta pekerja, dan anggaran hampir Rp12 triliun. Sementara itu, regulasi teknis, syarat final, bank penyalur, dan tanggal pencairan masih menunggu pengumuman Kemnaker.

Mengingat periode bantuan sudah berjalan sejak Oktober, petunjuk teknis kemungkinan menjadi informasi berikutnya yang dirilis pemerintah. Artikel ini akan diperbarui begitu Kemnaker mengumumkan perkembangan terbaru.

Share Copied

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *