Kabar soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali ramai jadi bahan obrolan pekerja menjelang akhir tahun. Pemerintah memastikan BSU 2026 akan diberikan untuk periode Oktober hingga Desember dengan nilai Rp300 ribu per bulan. Totalnya Rp900 ribu, dan rencananya cair sekaligus.
Pertanyaannya, kapan uangnya benar-benar masuk ke rekening? Siapa saja yang berhak? Sampai Rabu (14/10/2026), pemerintah belum merilis jadwal pencairan, syarat final, maupun daftar penerima. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pekerja bersabar dan memantau kanal resminya.
Di tengah penantian itu, informasi simpang siur mulai beredar di media sosial dan grup percakapan. Artikel ini merangkum apa yang sudah pasti, apa yang masih menunggu keputusan, dan langkah yang bisa disiapkan pekerja dari sekarang, termasuk cara mengecek status lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Rencana BSU kuartal IV 2026 pertama kali disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). BSU masuk dalam paket stimulus ekonomi kuartal IV yang disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat hingga akhir tahun.
“Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” kata Airlangga.
Dalam kesempatan lain, Airlangga menegaskan skema pemberiannya. “Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja,” ujarnya, seperti dikutip dari tayangan Metro TV.
| Periode | Nominal |
|---|---|
| Oktober 2026 | Rp300.000 |
| November 2026 | Rp300.000 |
| Desember 2026 | Rp300.000 |
| Total (cair sekaligus) | Rp900.000 |
Kalau dihitung kasar, Rp900 ribu dikali 13,3 juta penerima menghasilkan sekitar Rp11,97 triliun. Angka ini sejalan dengan perkiraan anggaran hampir Rp12 triliun yang disebut pemerintah.
Meski program sudah diumumkan, Kemnaker belum mengeluarkan petunjuk teknis. Lewat akun Instagram resminya pada Jumat (2/10/2026), Kemnaker menulis, “Mohon menunggu informasi selanjutnya terkait BSU 2026, ya, Rekan. Informasi terbaru akan disampaikan melalui kanal dan media sosial resmi Kemnaker. Jadi, pantau terus agar tidak ketinggalan informasinya!”
Artinya, tanggal pencairan, bank penyalur, dan mekanisme verifikasi masih dalam tahap penyusunan. Hingga awal Oktober, laman bsu.kemnaker.go.id juga masih memuat informasi program periode sebelumnya.
Pemerintah belum menetapkan kriteria penerima BSU kuartal IV 2026. Namun, persyaratan dari program terdahulu bisa jadi gambaran awal, karena polanya relatif konsisten dari tahun ke tahun.
Beberapa syarat yang pernah digunakan antara lain:
Setiap periode BSU diatur lewat regulasi tersendiri, biasanya berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Batas gaji, tanggal acuan kepesertaan, hingga pengecualian penerima bisa berubah. Jadi, memenuhi syarat tahun lalu belum tentu otomatis masuk daftar penerima tahun ini.
Ini poin yang sering disalahpahami. Kemnaker melalui Kepala Biro Humas Faried Abdurrahman Nur Yuliono sebelumnya menegaskan bahwa program BSU tidak membuka pendaftaran mandiri. Data calon penerima berasal dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dilaporkan perusahaan, lalu diverifikasi pemerintah.
Karena itu, langkah paling realistis bagi pekerja adalah memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif dan data gaji yang dilaporkan perusahaan sudah sesuai.
Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) milik BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu kanal pengecekan yang dipakai pada program sebelumnya. Aplikasi ini bisa diunduh gratis di Google Play Store untuk Android dan App Store untuk iPhone.
Jika fitur cek BSU 2026 sudah dibuka, langkahnya kurang lebih seperti ini:
Fitur ini hanya muncul setelah pemerintah resmi membuka tahap pengecekan. Kalau belum ada, coba cek ulang secara berkala.
Selain JMO, pekerja juga bisa memantau laman bsu.kemnaker.go.id setelah diperbarui untuk program 2026. Pada periode sebelumnya, pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara juga dapat memantau penyaluran melalui aplikasi PosPay milik PT Pos Indonesia.
BSU bukan program baru. Sejak pertama digulirkan pada masa pandemi, bantuan ini beberapa kali dihidupkan kembali saat pemerintah menilai daya beli pekerja perlu ditopang. Pada 2022, misalnya, pemerintah menyalurkan BSU sebesar Rp600 ribu kepada sekitar 16 juta pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta dengan anggaran Rp9,6 triliun.
Dibanding 2022, BSU kuartal IV 2026 menawarkan nominal lebih besar per orang, yakni Rp900 ribu, tetapi dengan jumlah sasaran yang lebih sedikit. Penyaluran di akhir tahun juga punya arti tersendiri, karena bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga menjelang Natal, tahun baru, dan persiapan tahun ajaran sekolah.
Patut dicatat, sepanjang paruh pertama 2026 Kemnaker beberapa kali membantah kabar BSU cair. Saat itu Faried menegaskan belum ada kebijakan BSU tahun 2026. Situasinya baru berubah setelah pengumuman resmi pemerintah pada akhir September lalu.
Setiap kali BSU diumumkan, modus penipuan ikut bermunculan. Mulai dari tautan pendaftaran palsu, pesan berantai yang meminta data rekening, hingga akun media sosial yang mengatasnamakan Kemnaker.
Beberapa hal yang perlu diingat:
Sejauh ini, yang sudah pasti adalah nominal Rp900 ribu, periode Oktober-Desember 2026, target 13,3 juta pekerja, dan anggaran hampir Rp12 triliun. Sementara itu, regulasi teknis, syarat final, bank penyalur, dan tanggal pencairan masih menunggu pengumuman Kemnaker.
Mengingat periode bantuan sudah berjalan sejak Oktober, petunjuk teknis kemungkinan menjadi informasi berikutnya yang dirilis pemerintah. Artikel ini akan diperbarui begitu Kemnaker mengumumkan perkembangan terbaru.
No Comments