
Jakarta, Haloindonesia.co.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hadir mendukung pembangunan hingga ke desa-desa dalam bentuk transfer ke daerah berupa pemberian dana desa. Menurut informasi dalam laporan APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) yang dirilis pada Januari 2024, pada tahun 2023, dana desa sebesar Rp69,86 triliun telah dialokasikan, mencapai 99,80 persen dari pagu yang ditetapkan.
Pertumbuhan tersebut mencapai 2,87 persen (year-on-year/yoy). Dana tersebut terdiri dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebesar Rp10,44 triliun atau 99,98 persen, nonBLT Desa sebesar Rp57,42 triliun atau 99,79 persen, dan Tambahan Dana Desa sebesar Rp1,99 triliun atau 99,95 persen.
Salah satu desa yang mendapatkan alokasi dana desa adalah Desa Jelijih Punggang yang berlokasi di Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Pada tahun 2023, Desa Jelijih Punggang menerima dana desa sejumlah Rp779.155.000.
Lebih lanjut, Sudasna selaku Perbekel atau Kepala Desa Jelijih, menyatakan bahwa dana desa tersebut sepenuhnya digunakan untuk pembangunan desa guna mencapai kemandirian.
Kendati demikian, dari segi infrastruktur, dana desa digunakan untuk konstruksi jalan usaha tani berbahan cor beton sepanjang total 1,8 kilometer yang menghubungkan pemukiman penduduk desa dengan lahan perkebunan.
“Mudah-mudahan bisa lebih besar juga yang digelontorkan dananya sehingga kami juga bisa lebih cepat membangun desa kami. Dengan adanya dana desa ini kami merasakan sangat terbantu bermanfaat untuk mengembangkan perekonomian di desa,” ungkap Sudasna.
Sementara itu, I Wayan Carma, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan, menjelaskan bahwa penyaluran dana desa difokuskan pada tiga prioritas utama.
Prioritas pertama adalah memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pemberian BLT dan mengatasi kemiskinan ekstrem. Prioritas kedua adalah pemberdayaan masyarakat, yang juga mencakup pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Mulai tahun 2023, dana desa juga digunakan untuk biaya operasional desa sebesar 3 persen sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Penyaluran dana desa ini menunjukkan komitmen negara dalam mengelola #UangKita yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat di seluruh pelosok pedesaan. (HES)