Beranda Daerah ASN Diminta Selektif Dalam Perjalanan Dinas

ASN Diminta Selektif Dalam Perjalanan Dinas

BERBAGI
ASN Diminta Selektif Dalam Perjalanan Dinas

Tanjung Selor, Haloindonesia.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Suriansyah memimpin apel pagi rutin di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada Senin (5/4) di lapangan Agatis.

Sekda Suriansyah dalam amanatnya menyampaikan arahan yang diberikan Wakil Gubernur Kaltara kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diantaranya adalah terkait perjalan dinas dan mengenai proses perubahan nomenkaltur instansi yang telah dikukuhkan beberapa waktu lalu.

“Perjalanan dinas seluruh OPD, kita laksanakan secara efektif,” kata Sekda Suriansyah.

Hal ini disampaikan berdasarkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik; dan dalam rangka refocusing anggaran untuk penanganan covid-19, penurunan Dana Alokasi Unum (DAU), serta penyesuaian visi misi gubernur.

“Kegiatan-kegiatan yang sudah ditetapkan APBD tahun 2020 untuk 2021 kita laksanakan penyesuaian-penyesuaian. Oleh karena itu mohon perhatian rekan-rekan agar pengajuan perjalanan dinas dilakukan secara selektif,” ujarnya.

“Terkecuali dari sumber dana yang berasal dari DAK (Dana Alokasi Khusus.red) dan sumber daya lainnya yang mengharuskan kegiatan tersebut dilaksanakan,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama Sekda juga menyampaikan agar setiap ASN yang telah selesai melakukan perjalanan dinas diwajibkan untuk membuat laporan hasil perjalanan dinas beserta dokumentasi terlampir.

Selanjutnya, terkait penataan organisasi perangkat daerah yang telah dikukuhkan pada 29 April 2021 lalu, terkait penyelenggaraan keuangan dan aset Sekda Suriansyah meminta agar dibuat memo serah terima jabatan paling lambat Selasa, tanggal 6 April 2021.

Diakhir amanatnya, Sekda Suriansyah juga menyampaikan mengenai kegiatan lelang barang dan jasa dalam beberapa hari kedepan akan diterbitkan surat pelaksanaan.

Bagi seluruh OPD yang terdampak pemberhentian sementara agar segera berkoordinasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Biro Pembangunan.

“Saya mohon kepada Asisten I, Plt (Pelaksana tugas.red) Asisten II, dan Plt. Asisten III untuk mengkoordinasikan OPD masing-masing hingga penyelenggaraan barang dan jasa dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.