Beranda Hot News ATURAN TENTANG SEAPLANE DISIAPKAN UNTUK MENDUKUNG NOMADIC TOURISM DAN MEMBUKA KETERISOLASIAN DAERAH

ATURAN TENTANG SEAPLANE DISIAPKAN UNTUK MENDUKUNG NOMADIC TOURISM DAN MEMBUKA KETERISOLASIAN DAERAH

BERBAGI
DITJEN PERHUBUNGAN UDARA FASILITASI PENUH PENERBANGAN CARTER WISATA DARI POLANDIA UNTUK TINGKATKAN SEKTOR PARIWISATA NASIONAL

Jakarta, HaloIndonesia — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara saat ini tengah menyiapkan aturan dan standart terkait pengoperasian pesawat amphibi (seaplane) di Indonesia. Aturan dan standart tersebut di antaranya akan berisi tentang aerodrome (pelabuhan udara) pesawat amphibi  baik di pantai maupun di sungai serta jenis-jenis pesawat amphibi yang bisa beroperasi. Penyiapan aturan tersebut dilakukan agar transportasi udara di Indonesia bisa mencapai daerah-daerah terpencil dan pulau-pulau kecil sehingga terbuka dari keterisolasian serta untuk menunjang pariwisata, terutama nomadic tourism.

“Sebagai negara kepulauan, Indonesia mempunyai garis pantai yang sangat panjang baik itu di pulau besar maupun pulau kecil. Selain itu kita juga punya sungai-sungai yang besar dan panjang. Jaman dulu, sungai dan laut menjadi sarana transportasi bagi penduduk di pulau-pulau kecil dan pedalaman untuk menuju kota. Namun hambatannya banyak seperti misalnya ombak di laut yang besar atau kalau di sungai itu terjadi pendangkalan sehingga kapal tidak bisa berlayar. Untuk itu kita siapkan transportasi udara dengan pesawat amphibi ini yang lebih cepat dan sedikit hambatannya,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso.

Menurut Agus, penyiapan aerodrome di perairan lebih murah biayanya dibandingkan dengan di darat. Selain itu pencarian lokasinya juga relatif lebih mudah dan tidak banyak hambatan (obstacle) geografis dibanding di daratan yang lebih susah karena membutuhkan lahan datar yang luas dengan obstacle yang minim.

“Kita sedang siapkan regulasinya dengan mengacu pada Annex Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) terutama annex 14 tentang aerodromes serta UU no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 74 tahun 2013 tentang CASR 139 Aerodromes,” ujar Agus lagi

Selain itu, peraturan baru ini akan berkaitan tentang tata cara operasional dan jenis-jenis pesawat amphibi yang bisa beroperasi. Hal ini mengingat ada keinginan dari PT Dirgantara Indonesia selaku pabrik pembuat pesawat di Indonesia untuk melengkapi pesawat yang saat ini sedang dikembangkan yaitu N219 dengan perlengkapan-perlengkapan amphibi.

“Jadi nanti aturannya lengkap, terkait dengan operasional serta bisnis penerbangannya dan juga terkait dengan industri pesawatnya. Selama ini, kita masih memakai aturan-aturan dan kriteria yang dikembangkan oleh masing-masing produsen pesawat tersebut. Dengan  peraturan baru ini nantinya akan menjadi jaminan bagi operator untuk pengoperasian pesawat-pesawat amphibi di Indonesia dengan selamat, aman dan nyaman,” lanjut  Agus.

Agus mengharapkan aturan ini segera terwujud secepatnya sehingga ke depannya angkutan udara amphibi (perairan) ini bisa menjadi transportasi massal di Indonesia. Dan diharapkan angkutan amphibi ini bisa lebih menunjang pariwisata serta membuka keterisolasian daerah dan pulau-pulau kecil yang terpencil yang tidak mempunyai bandar udara.  Dengan demikian harga tiketnya menjadi lebih murah serta bisa dinikmati lebih banyak masyarakat terutama yang di pedalaman. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selalu berupaya untuk memberikan pelayanan kepada kepentingan konektivitas transportasi tidak hanya udara tetapi juga antarmoda agar instruksi Presiden Jokowi untuk memperkuat  konektivitas makin cepat terealisasi.

Saat ini pesawat-pesawat amphibi yang beroperasi semakin banyak di Indonesia. Selain itu juga sudah ada maskapai yang mengujicoba pengoperasian pesawat amphibi di Indonesia, terutama berkaitan dengan pariwisata ke pulau-pulau kecil nan eksotik. Dengan kondisi yang demikian, Agus Santoso yakin bahwa angkutan  amphibi akan berkembang pesat di Indonesia.

Seperti diketahui, Kementerian Pariwisata sedang menyiapkan pariwisata nomadic (nomadic tourism) di 4 destinasi prioritas sebagai percontohan yaitu Danau Toba, Labuan Bajo, Mandalika dan Borobudur. Salah satu sifat pariwisata jenis ini adalah sarana amenitas atau akomodasinya bisa dipindah-pindah.  Aksesibilitasnya yang sangat penting adalah seaplane yang bisa membawa wisatawan dari pulau ke pulau di Indonesia dengan lebih mudah dan cepat.

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.