Beranda Ekonomi Bisnis Bantu Pulihkan Perekonomian Daerah Melalui Pembiayaan dan Penempatan Dana di BPD

Bantu Pulihkan Perekonomian Daerah Melalui Pembiayaan dan Penempatan Dana di BPD

BERBAGI
Bantu Pulihkan Perekonomian Daerah Melalui Pembiayaan dan Penempatan Dana di BPD

Jakarta, Haloindonesia.co.id – Pemerintah akan melakukan langkah extraordinary untuk mendorong pemulihan ekonomi di kuartal ketiga dan keempat 2020. Belanja pemerintah secara besar-besaran juga akan didorong sehingga permintaan dalam negeri meningkat dan dunia usaha tergerak untuk berinvestasi. Tujuannya untuk meredam kontraksi perekonomian yang diproyeksikan akan terjadi akibat efek domino pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya secara daring pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dukungan Penyediaan Pembiayaan dan Penempatan Dana kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (27/07/2020).

Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia sejak 4 bulan terakhir memang telah menciptakan krisis kesehatan dan memberikan efek domino terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keuangan, seiring dengan pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka membatasi penyebaran virus tersebut.

Akibatnya, perekonomian global pun diproyeksikan mengalami kontraksi pada 2020. Berbagai lembaga internasional memperkirakan kontraksi tersebut berada pada kisaran -7.6% sampai -4.9%. Seperti dialami sebagian besar negara di dunia, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal pertama 2020 melambat menjadi 3% dari sebelumnya di kisaran 5%. Pada kuartal kedua 2020, tekanan ekonomi diproyeksikan akan semakin berat dan mengalami kontraksi sebesar -4,3%.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah menyusun 3 (tiga) kebijakan di bidang perekonomian, yakni (1) Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk memulihkan perekonomian pasca pandemi Covid-19; (2) Program Exit Strategy untuk membuka perekonomian secara bertahap menuju tatanan adaptasi “normal baru”; dan (3) Reset dan Transformasi Ekonomi untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi.

Dalam Program PEN, pemerintah telah menganggarkan dukungan fiskal untuk penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp607,65 triliun, dengan rincian: perlindungan sosial Rp203,90 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun, serta sektoral dan pemda Rp 106,11 triliun.

Implementasi Program PEN, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020, dilakukan pemerintah melalui modalitas penempatan dana ke perbankan, penjaminan kredit modal kerja, penyertaan modal negara, investasi pemerintah, serta dukungan belanja negara.

“Untuk mengakselerasi pelaksanaan kebijakan dan program PEN, saat ini proses penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan PP 23/2020 sudah memasuki tahap akhir. Perubahan ini dilakukan terutama untuk mengoptimalkan penggunaan modalitas dalam rangka PEN,” ungkap Menko Airlangga.

Khusus untuk skema Penempatan Dana Pemerintah, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Kepada Bank Umum dan telah disertakan pula dalam pasal perubahan PP 23/2020. Pada tahap awal, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, menempatkan dana pada 4 bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan total penempatan sebesar Rp30 triliun dengan tenor 3 bulan dan bunga sebesar 3,42%, untuk mendukung kegiatan bisnis bank umum yang terkait dengan percepatan pemulihan ekonomi.

Kemudian, hal itu diperluas dengan dukungan penyediaan pembiayaan dan penempatan dana di BPD. Perluasan penempatan dana akan diiringi dengan kebijakan penjaminan yang lebih besar terhadap sektor-sektor yang paling terdampak Covid-19. Dukungan pada BPD ini sangat penting dilakukan karena memang berhubungan erat dengan para pelaku UMKM di daerah sehingga dapat segera mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Sebagai bagian dari program PEN, khususnya untuk pemulihan ekonomi di daerah, pemerintah juga memberi dukungan pinjaman bagi daerah melalui dua jenis pinjaman, yaitu pinjaman program dan pinjaman kegiatan dengan bunga yang lebih rendah dengan prosedur dan persyaratan yang lebih mudah dan sederhana. Untuk mempercepat implementasi, ketentuan pinjaman daerah telah disertakan juga dalam RPP Perubahan PP 23/2020,” jelas Menko Airlangga.

Sebagai contoh, kondisi penurunan Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang sangat dalam sebagai dampak pandemi dialami oleh Provinsi DKI Jakarta, yang mengalami penurunan PAD sebesar Rp31,13 triliun dan Provinsi Jawa Barat yang turun sebesar Rp4,21 triliun. Situasi tersebut membutuhkan dukungan pemerintah pusat melalui program PEN. Sejauh ini, kedua provinsi tersebut sudah mengajukan pinjaman PEN daerah, yaitu DKI Jakarta sebesar Rp12 triliun dan Jawa Barat sebesar Rp4 triliun.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden RI pada Senin 20 Juli 2020, telah dibentuk “Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)”.

“Pemerintah berharap dengan dibentuknya Komite Penanganan Covid-19 dan PEN ini, semua upaya dan langkah pemerintah dalam merumuskan, melaksanakan program dan kebijakan, dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan terintegrasi. Jadi, bisa mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional, serta menyelamatkan perekonomian dari potensi terjadinya krisis,” tutup Menko Airlangga.

Turut hadir secara daring dalam acara tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhur Binsar Panjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, serta perwakilan dari BPD seluruh Indonesia.

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.