
Jakarta, Haloindonesia.co.id – Pemerintah Indonesia, melalui Bank Indonesia (BI) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengatur batasan jumlah uang yang diizinkan dibawa ke pesawat. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah tindak pencucian uang serta pelanggaran hukum lainnya.
Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu memberikan penjelasan tentang peraturan baru terkait pembatasan barang yang dapat dibawa oleh penumpang pesawat. Pembatasan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang akan berlaku mulai 10 Maret 2024 mendatang.
Penerapan aturan baru tersebut menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat, dengan sebagian dari mereka mengungkapkan ketidakjelasan aturan tersebut di platform media sosial.
Banyak penduduk Indonesia yang masih membawa jumlah uang tunai yang besar ketika ingin berlibur ke dalam dan luar negeri, meskipun ada peraturan yang mengatur tentang masalah membawa uang tunai di pesawat saat bepergian ke dalam atau keluar negeri.
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 4/8/PBI/2022 tentang Persyaratan dan Prosedur Membawa Uang Rupiah ke atau dari Wilayah Pabean Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap individu yang membawa uang tunai sebesar Rp100 juta atau lebih ke dalam atau keluar wilayah Pabean Indonesia harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Uang yang dibawa ke dalam Indonesia juga harus diperiksa keasliannya oleh petugas bea dan cukai.
Selain itu, peraturan mengenai membawa uang tunai di pesawat baik dalam maupun luar negeri juga dijelaskan dalam Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut Pasal 2 ayat (2).
Menurut ketentuan tersebut, individu yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain dengan nilai setidaknya Rp 100 juta atau mata uang asing dengan nilai yang setara harus memperoleh izin atau mendeklarasikannya kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Lebih detailnya, ketentuan tersebut juga disokong oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 mengenai Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia.
Instrumen pembayaran lain mencakup sertifikat deposito, giro, surat berharga seperti warkat atas bawa cek, bilyet, cek perjalanan, dan surat sanggup bayar.
Daerah Pabean Indonesia merujuk pada wilayah Republik Indonesia yang meliputi daratan, laut, dan udara, termasuk zona tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif serta landas kontinen sebagaimana diatur dalam undang-undang kepabeanan.
Ada dua langkah yang harus diikuti ketika membawa uang tunai di pesawat melebihi batas yang ditentukan:
1. Memberi pemberitahuan kepada pihak Bea Cukai.
2. Mengisi formulir yang berkaitan dengan deklarasi membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya.(HES)