
Jakarta, Haloindonesia.co.id – Bus Minanga berpelat BE 7431 BU asal Lampung yang membawa siswa SDN OKU Timur mengalami kecelakaan yang menewaskan dua orang dan puluhan siswa luka-luka. Kecelakaan tersebut terjadi di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat malam (24/5/2024) lalu.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatra Selatan, Denny Michels Adlan membenarkan bahwa dalam peristiwa tersebut, Bus diduga tidak memenuhi standar keselamatan karena hasil uji KIR bus menunjukkan bahwa sudah tidak aktif sejak Januari 2024.
“Untuk kejadian ini telah kami cek KIR kendaraannya, ternyata sudah expired pada Januari 2024,” ungkap Denny Michels Adlan, dilansir melalui keterangan tertulus pada Sabtu (25/5/2024).
“Jadi, bus ini tidak laik dan masih kita dalami dan sudah saya sampaikan ke teman-teman BPTD Lampung untuk dicek,” lanjutnya.
Denny menambahkan, meskipun KIR kendaraan bus tersebut telah kedaluwarsa, namun izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek masih berlaku berdasarkan kartu pengawasan (KPS). Berdasarkan informasi yang diperolehnya, sekolah menyewa kendaraan dari Lampung untuk keperluan study tour ke Kota Palembang.
“Informasinya kendaraan dari Lampung disewa untuk wisata dari Belitang (OKU Timur) – Gandus (Palembang),” tuturnya.
Lebih lanjut, dalam insiden tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan keprihatinannya atas serangkaian kecelakaan bus study tour yang menimpa siswa dan menyebabkan korban jiwa. Kemenhub juga telah memerintahkan petugas di seluruh daerah untuk melakukan pemeriksaan keamanan kendaraan atau ram check secara menyeluruh.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan jajaran Kemenhub, banyak ditemukan uji kir atau kelayakan kendaraan telah kedaluwarsa.