Jakarta, Haloindonesia.co.id – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Diklat Manajemen Strategi Pengembangan Inovasi Daerah Berbasis Sektor Unggulan Wilayah untuk Angkatan I dan II Tahun 2024.
Kegiatan ini merupakan langkah BPSDM Kemendagri untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah melalui inovasi guna meningkatkan daya saing daerah.
Diklat ini diikuti oleh 30 perwakilan dari berbagai daerah untuk setiap angkatan. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan.
Hal ini bertujuan untuk mengatur tata kelola pemerintahan, memberikan layanan publik, dan meningkatkan perekonomian, termasuk meningkatkan daya saing daerah dengan menerapkan inovasi yang komprehensif dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono, menyoroti bahwa inovasi di tingkat daerah merupakan faktor kunci untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah (Pemda).
“Inovasi daerah mencakup segala bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan memenuhi kebutuhan masyarakat, dengan tujuan menciptakan pelayanan yang lebih baik, responsif, dan efisien,” ungkap Sugeng di Kantor BPSDM Kemendagri, Jakarta, Senin (26/2/2024).
Sugeng menyatakan bahwa peran penting Pemda adalah memperkenalkan inovasi sebagai langkah untuk meningkatkan layanan publik. Terutama dalam menciptakan akses layanan yang mudah, yang penting untuk mengembangkan wilayah agar memiliki ekonomi yang kompetitif melalui komoditas yang memiliki daya saing.
Hal tersebut bertujuan demi menjadikan bentuk inovasi berkelanjutan dalam layanan publik yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sangatlah penting.
“Untuk mendukung inovasi, pemerintah daerah harus menyiapkan kelembagaan, sistem, dan birokrasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah harus kreatif dan berperan sebagai fasilitator dalam menghadirkan ide-ide baru yang dapat mendorong ekonomi daerah,” ucap Sugeng.
Sugeng berharap bahwa Diklat ini mampu menghasilkan aparatur Pemda dan warga yang memiliki jiwa inovatif, dan bersedia untuk membuat terobosan yang tetap berada dalam batas-batas hukum.
(HES)