
Sarmi, Haloindonesia.co.id – “Barang siapa yang bekerja di tanah ini dengan setia, jujur dan dengar-dengaran, maka ia akan berjalan dari tanda heran yang satu ke tanda heran yang lain.” (Pdt. I.S. Kijne, 1947.)
Hal tersebut telah dibuktikan oleh Markus O. Mansnembra, SH., MM, selama setahun berjibaku menjalankan tugas dan tanggungjawabnya selaku Penjabat Bupati Sarmi, dengan setia.
Segala jeri payah tersebut dalam evaluasi setahun kinerja Pj Bupati Sarmi menghasilkan capaian kinerja BAIK oleh Menteri Dalam Negeri RI.
Atas dasar tersebut di atas, maka pada hari ini, Jumat, 26 Mei 2023, dijadwalkan pukul 14.00 wit nanti, Pj Bupati Sarmi, akan memenuhi undangan Plh Gubernur Provinsi Papua, dalam acara Penyerahan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI, tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Sarmi.
Sebelumnya, Plh Gubernur Provinsi Papua
telah menerima Surat Dirjen OTDA Kemendagri, Nomor : 100.2.1.3/3733/OTDA, maka untuk menindaklanjuti surat tersebut, Plh Gubernur Provinsi Papua pun telah mengirimkan Radiogram kepada Pj Bupati Sarmi, dengan
Nomor : T-00 5/5944/SET, tanggal 19 Mei 2023, yang intinya mengundang Pj Bupati Sarmi menghadiri Penyerahan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI, tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Sarmi.
Acara Penyerahan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tersebut, akan dihadiri pula oleh Forkopimda Kabupaten Sarmi, bertempat di Aula Kantor Gubernur Papua – Lantai 9, Jalan Soa-Siu, Dok II – Jayapura, Jumat (26/5/2023).