Beranda Frame DITJEN HUBDAT TETAPKAN SEJUMLAH UPPKB TIDAK BEROPERASI UNTUK MENCEGAH PENULARAN COVID-19

DITJEN HUBDAT TETAPKAN SEJUMLAH UPPKB TIDAK BEROPERASI UNTUK MENCEGAH PENULARAN COVID-19

BERBAGI
DITJEN HUBDAT TETAPKAN SEJUMLAH UPPKB TIDAK BEROPERASI UNTUK MENCEGAH PENULARAN COVID-19

JAKARTA, HALO Indonesia – Guna mencegah penyebaran Covid-19 pada Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang, maka pada Kamis (26/3), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan Surat nomor AJ.005/1/11/DJPD/2020 tentang Pembatasan Operasional Satuan Pelayanan UPPKB.

“Surat ini sebagai salah satu upaya pencegahan dan untuk meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 khususnya pada Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada Senin (30/3). Tambahnya, sejumlah UPPKB di wilayah BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, BPTD Wilayah X Provinsi Jawa Tengah dan DIY, BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur tidak dioperasikan atau ditutup.

“UPPKB di luar wilayah tersebut tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan yaitu waktu operasional selama 5 jam sehari dan hanya untuk pendataan angkutan barang. Selain itu pengemudi juga awak kendaraan atau kernet dilarang turun dari kendaraan selama di area UPPKB,” kata Dirjen Budi.

Selain itu para petugas di UPPKB diwajibkan untuk melakukan beberapa hal yaitu mengenakan masker dan sarung tangan saat bertugas, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik dengan menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari menyentuh wajah (mata,hidung,mulut). “Kami juga minta untuk melakukan pembersihan ruangan kerja dengan disinfektan setiap hari. Petugas kami juga harus menjaga kondisi tubuh dengan mengkonsumsi suplemen atau vitamin, juga menjaga kebersihan alat dan ruang kerja maupun lingkungan sekitar UPPKB,” tambah Dirjen Budi.

Dalam surat tersebut juga disebutkan apabila petugas UPPKB memiliki gejala sakit Covid-19 maka diharuskan untuk melapor dan melakukan pemeriksaan kesehatan di pusat layanan kesehatan terdekat.

Berkenaan dengan surat ini, para Kepala BPTD juga diminta untuk mengatur pembagian shift beserta jumlah personil yang bertugas dan waktu kerja personil yang bekerja di lapangan. (HS/PTR/EI)

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.