Jakarta, Halo Indonesia – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia akan mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh operator maupun pemilik logistik yang cenderung Over Dimension dan Over Load (ODOL) pada truck kendaraan. Program ini akan segera direlaisasikan pada tanggal 22 Januari 2018.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Budi Setiyadi mengatakan bahwa masih sangat banyak truck ODOL yang bebas leluasa karena mekanisme dan sistem pengawasan masih belum optimal. “Saya sudah mentargetkan terhadap ODOL selesai tahun ini, sehingga tahun depan kita tidak mempermasalahkan persoalan seperti ini. Kerugian yang diakibatkan oleh ODOL ini bila dilihat dari aspek bisnis yang untung adalah pemilik barang sedangkan negara rugi besar karena perbaikan kualitas jalan cukup besar,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Sosialisasi Pengawasan Angkutan Barang dengan Alat Penimbangan Kendaraan Bermotor Portable di Gedung Karsa, Jumat 19 Januari 2018.
Pada tanggal 15 Februari 2018 mendatang, Ditjen Perhubungan Darat sudah kick off untuk penggunaan modernisasi jembatan timbang. “Setiap pelanggaran yang ada dijembatan timbang itu akan kita tindak dengan menggunakan sistem E-tilang, jadi tidak ada lagi transaksi bayar sidang atau bayar ditempat yang diberikan pada petugas perhubungan,” ujarnya.
“Kalau kena tilang, silahkan pengemudi langsung membayar dengan ATM atau menggunakan mesin edisi yang ada didalam jembatan timbang. Jadi tidak ada transaksi yang sifatnya cash money disitu, denda maksimal 500 ribu,” tambahnya.
Selain E-tilang, terkait juga dengan peningkatan jembatan timbang maka infrastuktur bangunan, sistem opererasi dan sumber daya manusia juga akan diperbaiki. “Saya akan mengganti beberapa SDM dijembatan timbang yang sekarang ini ada, yang tadinya pendekatannya pada retribusi, sekarang tidak ada lagi. Jadi ini murni pelayanan untuk masyarakat serta mencegah kerusakan-kerusakan jalan itu supaya tidak terjadi dengan cepat. Sehingga kerugian negara untuk perbaikan jalan seperti menambal kerusakan jalan tidak terjadi seperti sekarang ini,” jelasnya.
Budi Setiyadi juga sangat mengecam petugas yang melakukan pungutan liar pada pengemudi. “Jika ada pungli maka langsung ditindak tegas, dan diputus kontrak kerjanya. Sekarang SDM yang tidak mempunyai etos kerja yang baik, kami tinaju kembali dari sisi kmampuan, dedikasi dan disiplin, kami langsung ganti dengan pegawai yang bekerja lebih baik,” tegasnya.
Melalui terselenggaranya pengawasan angkutan barang dengan alat penimbangan kendaraan bermotor portable, diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran terhadap ODOL untuk menjaga keselamatan bersama dan mencegah kerusakan jalan raya.