
HaloIndonesia – Putusan terkait dengan Uber yang resmi menjadi layanan transportasi oleh Pengadilan tinggi Uni Eropa, pengadilan juga memutuskan Uber harus diatur selayakanya perusahaan taksi reguler.
“Layanan yang disediakan oleh Uber untuk menghubungkan individu dengan pengemudi non-profesional melibatkan layanan di bidang transportasi,” kata European Court of Justice (ECJ), seperti dilaporkan Reuters.
Putusan ECJ menyatakan negara-negara anggota Uni Eropa bisa menyusun regulasi yang diperlukan untuk operasional layanan Uber. Pertimbangan ECJ mengklasifikasikan Uber sebagai layanan transportasi cukup sederhana: bahwa layanan transportasi tersebut punya kuasa vital kepada pengemudi dan kendaraannya. Kuasa itu berbentuk syarat dan aturan lain kepada pengemudi. Sehingga apabila tanpa aplikasi Uber, “orang-orang yang ingin melakukan perjalanan tak akan menggunakan layanan mereka.”
Bernardine Adkins, praktisi hukum perdagangan di firma Gowling WLG di Uni Eropa, mengamini keputusan pengadilan. Ia melihat keputusan ini justru memperjelas posisi layanan transportasi tersebut di pasar, mengingat dalam praktiknya mereka memang identik sebagai layanan transportasi.
“Kendali Uber terhadap pengemudi, kemampuannya menentukan tarif, dan bahwa layanan elektronik mereka ini tak terpisahkan dari pengalaman konsumen dapat diartikan mereka bukanlah sekadar platform penghubung antara pengemudi dengan penumpang,” ujar Adkins.
Untuk Uber, keputusan ini seperti tak ada pengaruhnya di Eropa. Pasalnya, perusahaan bervaluasi US$68 miliar ini sudah mulai beroperasi mengikuti undang-undang transportasi di kebanyakan negara Eropa.
Sejak tongkat kepemimpinan CEO beralih ke Dara Khosrowshahi, Uber mengganti haluan mereka dalam berbisnis. Mereka kini lebih mengedepankan dialog dengan regulator dan menghindari konflik terbuka.
“(Ini) bukan kemunduran, karena kami telah mengubah pendekatan di Uni Eropa untuk mengikuti UU transportasi dan menggandeng pengemudi profesional,” bunyi tweet Khosrowshahi terhadap keputusan ECJ.
Baca Juga : Kemenhub Imbau Masyarakat Atur Pola Perjalanan