Jakarta, Haloindonesia.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, menyatakan bahwa akan menerapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran 2024.
Heru mengungkapkan bahwa ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja akan dikenai sanksi mulai dari teguran hingga potongan tunjangan kinerja (tukin).
Heru menegaskan bahwa ASN di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan diperbolehkan untuk melakukan kerja dari rumah (work from home/WFH).
“Tidak ada yang WFH, masuk semua. Jadi tidak ada ya, semua masuk sesuai jadwal. Media aja masuk, masa’ karyawan saya WFH? Curang dong ya. Harus adil sama-sama masuk,” tegas Heru.
“Ya sanksi dong, orang lain sudah kerja. Saya saja sudah kerja, kami sudah kerja semua. Sanksi yang harus tegas, ada teguran lisan, tertulis. Yang jelas nanti ada masukkan nih kepotong dengan tunjangan kinerja,” kata Heru dilansir melalui keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).
Heru mengumumkan bahwa mulai hari Selasa, 17 April 2024, semua ASN di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai bekerja setelah merayakan halalbihalal, dan langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Heru menyatakan bahwa selama sepuluh hari libur dari Sabtu, 6 April, hingga Selasa, 16 April 2024, seluruh ASN diharapkan dapat menghabiskan waktu untuk mudik bersama keluarga. Oleh karena itu, tidak akan ada perpanjangan untuk libur Lebaran.
“Hari ini hari kerja, jadi Pemprov DKI tidak ada WFH, semua harus masuk karena kan sudah sepuluh hari ini (libur), Ya diaturlah. Nanti sudah sepuluh hari (libur), minta sebelas, nanti sebelas minta dua belas hari,” ungkap Heru.
Lebih lanjut, Heru mengimbau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta dan instansi sejenis di tingkat daerah, termasuk wali kota, kepala dinas, hingga suku dinas, untuk melakukan pengawasan terhadap pegawai mereka masing-masing guna mencegah terjadinya pelanggaran terkait jam masuk kerja.
(HES)