
Jakarta, Haloindonesia.co.id – Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menekankan bahwa denda sebesar Rp50 juta bagi warga Jakarta yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk adalah langkah terakhir. Menurutnya, sesuai dengan ketentuan, penegak hukum akan memberikan peringatan kepada warga sebelum mengenakan denda.
Heru Budi menyatakan bahwa pernyataan tersebut hanyalah sebuah himbauan kepada masyarakat agar memperhatikan ancaman DBD. Dia juga menegaskan bahwa warga Jakarta harus mempertahankan kebersihan di sekitar lingkungan rumah mereka.
“Itu kan di aturan, hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah. Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumah masing-masing harus sehat” ungkap Heru Budi di area Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (9/6/2024).
Heru kemudian menegaskan bahwa upaya akan dilakukan agar denda yang disebutkan tidak diberlakukan kepada warga. Dia memastikan bahwa aturan tersebut hanya merupakan himbauan belaka.
Selanjutnya, ia mengajak warga Jakarta untuk secara aktif melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap ancaman DBD di lingkungan rumah mereka masing-masing.
“Enggak, saya sudah jelasin itu kan di akhir diusahakan enggak denda, itu cuma imbauan. Itu untuk seluruh wilayah Jakarta, itu kan kewajiban warga negara untuk sama-sama bisa mencegah DBD,” ucapnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta kepada warga yang rumahnya terinfeksi jentik nyamuk aedes aegypti, penyebab penyakit DBD.
Budhy Novian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Jakarta Timur, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil dalam upaya untuk mengendalikan peningkatan kasus DBD yang baru-baru ini mengkhawatirkan.
“Satpol PP Kota Jakarta Timur akan memberikan sanksi denda bagi warga jika di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti,” tulis dalam keterangan, Senin (3/6/2024).
Budhy menjelaskan bahwa penerapan sanksi denda ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 21 jo 22 ayat 1 Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD. Pasal tersebut memberlakukan sanksi denda maksimal sebesar Rp50 juta atau kurungan selama dua hingga tiga bulan.
(HES)