
Medan, Halo Indonesia — Terkait dengan peristiwa tenggelamnya kapal Sinar Bangun yang terjadi di Danau Toba pada hari Senin tanggal 18 Juni 2018 pukul 17.15 WIB.
Jasa Raharja menjamin biaya perawatan korban yg mengalami luka luka di RS dan menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris yang sah.
Atas kejadian tersebut Jasa Raharja Proaktif mendatangi Tempat Kejadian dan menerbitan surat Jaminan biaya perawatan bagi korban luka luka.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S melalui Kepala Cabang Jasa Raharja Sumatera Utara Ifryantono mengatakan sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan seluruh korban terjamin oleh UU No 33 tahun 1964. Terhadap korban meninggal dunia santunan sejumlah Rp. 50 jt akan diserahkan kepada ahli waris korban yg sah sebagaimana yg diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964, Sementara untuk korban luka2 langsung diterbitkan jaminan biaya Perawatan ke rumah sakit dimana korban dirawat.
Kejadian bermula pada hari Senin tgl 18 Juni 2018 sekira Pkl 17.00 WIB kapal penumpang merk SINAR BANGUN dgn membawa puluhan penumpang berangkat dr pelabuhan Simanindo Samosir menuju pelabuhan Tiga Ras Simalungun.sekitar Pkl 17.15 WIB kapal penumpang tersrbut tenggelam diduga karena hantaman ombak besar sehingga penumpang kapal beserta muatannya ikut tenggelam