Jakarta, Haloindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menindak tegas terhadap pelaku usaha otobus (PO) yang tidak memenuhi syarat jalan dan juga tidak berizin.
Hal ini upaya agar pada momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) nanti, masyarakat yang berencana ingin melakukan perjalanan jauh dengan menggunakan transportasi bus bisa lebih aman, nyaman, serta lancar.
“Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif dilarang untuk operasional dan diberikan penempelan stiker larangan berupa stiker silang berwarna merah di kaca depan kendaraan. Ini upaya yang dilakukan Ditjen Hubdat untuk menciptakan keselamatan utamanya di momen libur Nataru nanti,” ujar Direktur Angkutan Jalan, Ernita Titis Dewi saat melakukan rampchek bus, Selasa (19/11/2024).
Maka dari itu, Kemenhub melakukan inspeksi keselamatan (rampcheck) Bus AKAP dan Pariwisata. Hasil dari pemeriksaan tersebut sebanyak 34 kendaraan tidak memenuhi unsur administrasi dan teknis yaitu berupa Kartu Pengawasan (KPS) maupun status uji berkala kendaraan yg sudah habis masa berlakunya.
“Kemudian, ada sebanyak dua kendaraan yang diizinkan beroperasi dengan catatan unsur penunjang yang harus segera dipenuhi dalam tujuh hari seperti memperbaiki wiper yg sebagian tidak berfungsi serta melengkapi kendaraan dengan sabuk keselamatan di kursi penumpang,” beber Titis.
Sementara, kendaraan yang dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan administratif diberikan penempelan stiker khusus inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan berupa stiker warna putih berlogo Kemenhub.
Titis berharap kepada para operator bus agar lebih meningkatkan ketelitian terhadap armadanya (unit kendaraan bus), terutama saat jelang Nataru.
“Kami berharap seluruh operator bus dapat lebih memperhatikan armadanya dan mengedepankan aspek keselamatan. Inspeksi keselamatan akan terus dilakukan hingga nanti mendekati hari libur Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.