
Jakarta, Haloindonesia.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) mengencam denda hingga larangan naik kereta bagi penumpang yang sengaja turun melebihi relasi saat mudik lebaran 2024.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus memastikan bahwa aturan ini diperkenalkan untuk memastikan kenyamanan bersama selama perjalanan dengan kereta api. Ia menyatakan bahwa petugas KAI akan secara teratur memeriksa kepatuhan penumpang terhadap tujuan perjalanan yang tertera pada tiket.
“Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras bunyi di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi check seat passenger,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/4/2024).
Mengenai sanksi denda bagi penumpang yang melampaui batas, Joni menyatakan bahwa besaran denda akan disampaikan oleh petugas terkait. Mereka yang melanggar batas harus membayar denda secara langsung di dalam kereta dan akan diturunkan di stasiun pertama yang memungkinkan.
KAI menjelaskan bahwa besaran denda yang harus dibayarkan oleh penumpang adalah dua kali lipat dari nilai tiket parsial subkelas terendah. Besaran ini disesuaikan dengan kelas layanan yang digunakan oleh penumpang, dihitung dari stasiun tujuan yang tercantum di tiket hingga tempat di mana pelanggaran dilakukan dan penumpang diturunkan.
“Oleh lantaran itu, kami mengingatkan kepada seluruh pengguna untuk selalu memeriksa relasi tiketnya sebelum melakukan perjalanan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan nan menyenangkan, ceria, dan bermakna, terutama saat bakal mudik lebaran tahun ini,” tutur Joni.
Akan tetapi, ada kemudahan bagi pelanggar yang tidak dapat membayar denda secara langsung di dalam kereta. Mereka akan diberi waktu 24 jam untuk membayar denda di loket stasiun pertama yang mereka turuni setelah dihapus dari kereta api.
Jika penumpang tidak membayar denda dalam batas waktu yang ditentukan, KAI mengancam dengan sanksi yang lebih berat. Mereka akan dilarang naik kereta api untuk seluruh perjalanan.
Penumpang tersebut akan didiskualifikasi dari naik kereta api selama 90 hari berturut-turut. Jika pelanggaran yang sama terjadi lebih dari tiga kali, larangan naik kereta akan diperpanjang menjadi 180 hari berturut-turut.
Sebenarnya, ini bukan kebijakan baru. Sejak Agustus 2023, KAI telah menerapkan sanksi denda dan larangan naik kereta bagi penumpang yang melanggar aturan, karena meningkatnya jumlah pelanggar yang sengaja melebihi batas relasi.
(HES)