Beranda Goverment Kemendagri Belum Menerima Surat Pengunduran Diri Sandiaga Uno

Kemendagri Belum Menerima Surat Pengunduran Diri Sandiaga Uno

BERBAGI
Kemendagri Belum Menerima Surat Pengunduran Diri Sandiaga Uno
Kemendagri Belum Menerima Surat Pengunduran Diri Sandiaga Uno

JAKARTA, HALO INDONESIA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Sandi diketahui diusung sebagai bakal calon wakil presiden bersama bakal calon presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2019.

Kemendagri menunggu surat pengunduran diri Sandi dengan tenggat waktu hingga 20 September 2018. Tanggal itu merujuk pada penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pengumuman penetapan akan dilaksanakan berbarengan dengan penetapan calon legislatif (caleg) anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota.

“Belum (menerima; red), karena baru tanggal 20 lho pengumuman capres-cawapres, masih lama, tidak ada masalah,” terang Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 15 Agustus 2018.

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai mekanisme pengunduran diri Sandiaga Uno yang memutuskan maju dalam pemilihan presiden, Mendagri menjelaskannya secara singkat. Katanya, mekanisme yang ditempuh Sandi adalah dengan berkonsultasi dengan Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Anies Baswedan.

Dari situ, yang bersangkutan membuat surat pengunduran diri dan diajukan secara resmi ke DPRD DKI untuk selanjutnya dibawa ke Sidang Paripurna. Dari paripurna tersebut kemudian dibawa hasilnya kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dari hasil itu, nanti Kemendagri mengajukan kepada Bapak Presiden untuk mengeluarkan Keppres. Siapa penggantinya? Ya atas usul parpol pengusung pasangan Anies Baswedan – Sandiaga Uno,” kata Tjahjo.

Sebelumnya, Mendagri menyampaikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai capres dan cawapres diatur dalam Undang-Undang Pemilu, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, PKPU Nomor 22 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 171 ayat (1), disebutkan bahwa seseorang yang sedang menjabat gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang akan dicalonkan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil Presiden harus meminta izin kepada presiden.

“Dalam hal Presiden dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberikan izin, izin dianggap sudah diberikan,” kata Mendagri, Jumat 10 Agustus 2018.

Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota ini sebagaimana diatur Pasal 171 ayat (4), merupakan salah satu dokumen persyaratan yang akan disampaikan oleh capres-cawapres kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Mengenai permintaan izin capres-cawapres serta cuti kampanye pemilu, tata cara pengunduran diri calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD, Capres dan Cawapres diatur pada Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.

Dalam Pasal 18 ayat (1) PP 32, disebutkan bahwa pejabat negara yang dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebagai capres atau cawapres harus mundur dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.

Pasal 9 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, menyatakan bahwa persyaratan pengunduran diri sebagai pejabat negara dikecualikan bagi Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

“Dokumen persyaratan bakal paslon yang wajib disampaikan ke KPU sebagaimana Pasal 9, mencakup surat pernyataan bermaterai yang menerangkan telah mengajukan permohonan izin kepada Presiden,” terangnya merujuk Pasal 10 ayat (1) butir a angka 13 (1).

Terakhir, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Dimana pada pasal 62 dinyatakan bahwa menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.

“Cuti diluar tanggungan negara bagi menteri diberikan oleh Presiden, sementara bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri,” tambah Bahtiar, Kapuspen Kemendagri.

Cuti diberikan satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye. Cuti tidak berlaku bagi menteri, kepala daerah dan wakil kepala daerah pada hari libur. Surat cuti ini selanjutnya disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan Kampanye.

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.