Jakarta, Haloindonesia.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pusat Penerangan (Puspen) menginisiasi rapat pembahasan aksesibilitas layanan informasi publik bagi penyandang disabilitas pada Kamis, (3/09/2020). Mewakili Kapuspen Kemendagri dalam rapat yang digelar secara virtual tersebut, Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi (FPPI) Handayani Ningrum menyampaikan, pada masa pandemi Covid-19 ini penting bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses informasi publik setara dengan masyarakat mayoritas.
“Informasi menjadi aspek yang penting dan strategis tidak hanya bagi kemandirian penyandang disabilitas, namun juga bagi keselamatan mereka, khususnya dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19,” kata Ningrum.
Pada prinsipnya, Ningrum menegaskan, peran penyandang disabilitas sama dengan kelompok masyarakat mayoritas, yaitu sebagai pengguna informasi dan pemohon informasi. Hal ini sangat penting untuk kepentingan pemberdayaan dan advokasi. Dalam aspek konkretnya, Badan Publik perlu membangun dan mengadakan fasilitas dan sarana yang mempermudah akses disabilitas. “Aktivis disabilitas harus diberikan akses seluas-luasnya pada informasi yang dibutuhkan,” papar Ningrum.
Lebih lanjut, Ningrum mengharapkan badan publik menyediakan sarana fisik dan non fisik yang dibutuhkan untuk mewujudkan pelayanan informasi bagi penyandang disabilitas. Contohnya, bagaimana merancang sistem pengumuman informasi publik yang dapat diakses dengan audio bagi tunanetra.
“Oleh karena itu, perlu komitmen dan dukungan berbagai pihak untuk mewujudkan dalam langkah-langkah strategis yang dituangkan dalam produk hukum jelas dan tegas,” pinta Ningrum.
Untuk itu, melalui rapat tersebut, Ningrum berharap adanya kesamaan persepsi atas urgensi pelayanan informasi bagi penyandang disabilitas. “Dan mendapatkan rekomendasi langkah-langkah strategis yang harus dilakukan untuk mewujudkan pelayanan,” ujar Ningrum.
Adapun rapat tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi, di antaranya perlu segera disusun regulasi yang mengatur teknis standar layanan informasi bagi penyandang disabilitas bagi Pemerintah Daerah. Komisi Informasi Pusat dan Kemendagri serta pihak-pihak terkait perlu melakukan kajian lebih dalam dengan turut melibatkan aktivis dan lembaga penyandang disabilitas guna merumuskan bentuk-bentuk aksesibilitas layanan informasi publik sesuai dengan kebutuhan disabilitas.
“Rekomendasi dan informasi yang dihimpun akan dijadikan bahan masukan untuk revisi Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Informasi Publik Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah,” pungkas Ningrum.
Dalam rapat virtual tersebut Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana dan Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia Gufroni Sakaril juga turut hadir memberikan materi. Rapat juga diikuti oleh Komisi Informasi Daerah dan PPID Utama Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia.