Jakarta, Haloindonesia.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan Renstra (Rencana Strategis) Tahun 2021 melalui Peraturan Mendagri. Sekretarias Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori memastikan, Renstra 2021 Kemendagri sesuai dengan visi misi Presiden RI, Joko Widodo.
“Renstra kami sudah melihat bagaimana program kegiatan yang ada di RPJMN. Syukur alhamdulilah di Kemendagri sudah ditetapkan dengan Permendagri 67 Tahun 2020 dan seterusnya,” kata Sekjen Kemendagri, Hudori, dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Pelaksanaan Renstra tersebut, kata Hudori, membutuhkan anggaran sebesar Rp. 5,8 Triliun. “Tapi kita baru nyampe sekitar Rp. 3,2 Triliun. Lalu kita usulkan lagi Rp. 1,275 Triliun itu pun dengan DKPP. Karena kami juga paham dan prihatin dengan kondisi keuangan negara,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, Hudori menyatakan terima kasih pada para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI yang mendukung rencana anggaran Kemendagri. Banyak keinginan program kerja Kemendagri, namun terbatas pada ketersediaan anggaran. Beberapa program kerja Kemendagri yang sifatnya dukungan dan/atau konteks program lintas lembaga. Pendidikan politik yang hanya untuk 1000 orang, atau rehab 100 kantor Desa di 34 provinsi, atau program penanganan stunting, misalnya.
Kemendagri sebetulnya memiliki sumber dana lain, yakni PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Beberapa Direktorat Jenderal memiliki ruang ini, tapi situasi pandemi juga berdampak pada PNBP Kemendagri. Seperti gedung yang biasanya disewakan, kini menjadi sepi penyewa.
Hudori menuturkan, di tahun anggaran sebelumnya, Kemendagri mendapatkan dana insentif dari Dana Pagu Sedang dari Kemenkeu RI sebesar Rp. 50 Miliar. Ini, lantaran serapan anggaran Kemendagri kala itu di atas rata-rata Kementarian/Lembaga.
Saat ini, lanjut Hudori, realisasi anggaran Kemendagri dari 85 Kementerian/Lembaga yang ada, masih menduduki ranking 23, berada di posisi rata-rata realisasi nasional sebesar 51,31 persen.
“Kami sudah berkisar yang 55,9 persen. Mudah-mudahan tahun depan kita mendapatkan lagi dana insentif,” pungkas Hudori.
Pada kesempatan tersebut, turut hadir pejabat Kemendagri yakni: Sekjen kemendagri, Ses BNPP, Rektor IPDN, Dirjen Dukcapil, Dirjen Pemdes, Dirjen Keuda, Sekretaris DKPP, Kaban BPP, Kaban BPSDM dan jajaran Esselon II lainnya.
Adapun, 3 poin penting hasil kesimpulan Komisi II DPR RI terhadap kenaikan jumlah pagu yang diminta oleh Kemendagri, ialah:
Pertama, Komisi II DPR RI menyetujui jumlah pagu anggaran Kemendagri tahun 2021 sebesar Rp.3.204.700.438.000,- termasuk didalamnya pagu anggaran DKPP sebesar Rp.17.303.307.000,- Namun untuk pengalokasian anggaran program dan kegiatan, Komisi II DPR RI meminta Kemendagri dan DKPP melakukan penyesuaian dengan memperhatikan saran dan masukan yang disampaikan oleh Komisi II DPR RI yang kemudian akan dibahas kembali dan untuk ditetapkan pada rapat selanjutnya;
Kedua, Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Kemendagri sebesar Rp. 1.275.386.488.000,- termasuk usulan tambahan anggaran DKPP sebesar 91.949.051.000,- dan mengamanatkan kepada anggota Banggar di Komisi II DPR RI untuk memperjuangkannya dalam pembahasan di Badan Anggaran DPR RI; dan
Ketiga, Komisi II DPR RI menyetujui jumlah pagu anggaran BNPP tahun 2021 sebesar 227.704.562.000,- namun untuk pengalokasian anggaran program dan kegiatan, Komisi II DPR RI meminta BNPP melakukan penyesuaian dengan memperhatikan saran dan masukan yang disampaikan oleh Komisi II DPR RI, yang kemudian akan dibahas kembali dan untuk ditetapkan pada rapat selanjutnya.