Jakarta, Haloindonesia.co.id – Kementerian Perhubungan melalui Badan Litbang Perhubungan (Balitbanghub) menggandeng dua perguruan tinggi negeri yaitu ITB dan UGM dalam rangka menyusun naskah akademik penyiapan regulasi trem otonom (Autonomous Rail Transit/ART) di Indonesia.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim ITB dan UGM yang telah membantu Kemenhub menyusun naskah akademik untuk mempersiapkan regulasi penerapan trem otonom. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam rangka mengupayakan kehadiran transportasi publik yang ramah lingkungan dan hemat energi, serta menjadikannya sebagai kebutuhan massal masyarakat Indonesia,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada saat membuka kegiatan Forum Group Discussion (FGD) tentang Autonomous Rail Transit yang diselenggarakan Balitbanghub secara virtual, Selasa (27/4).
Menhub mengatakan, regulasi penerapan trem otonom ini perlu disiapkan dalam rangka mendukung terimplementasinya penggunaan angkutan massal berbasis listrik tersebut di Indonesia.
Trem Otonom merupakan salah satu inovasi untuk moda transportasi publik yang menggabungkan karakteristik kereta (light rapid transit/LRT) dan bis (bus rapid transit/BRT). Trem Otonom merupakan moda yang berbentuk seperti kereta LRT, namun tidak beroperasi diatas rel, melainkan beroperasi di atas jalan dengan menggunakan ban yang dipandu oleh lintasan yang disebut sebagai virtual track.
“Penyiapan regulasi ini harus kita lakukan sejak dini, agar nantinya Indonesia sudah siap dalam menyambut otomatisasi kendaraan ketika teknologi tersebut sudah masuk ke dalam negeri,” kata Menhub.
Menhub menyebut, ada 3 (tiga) kota yang akan dijadikan pilot project penerapan trem otonom yaitu di Yogyakarta, Surabaya dan Denpasar, yang saat ini kajiannya tengah dilakukan oleh ITB, UGM, ITS, dan Universitas Udayana.
Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Umar Aris, mengatakan, naskah akademik penerapan trem otonom di Indonesia ini akan menjadi pedoman pembentukan peraturan pelaksanaan yang setara maupun di bawah Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur terkait Trem Otonom.
“Naskah akademik ini merupakan struktrur dasar dalam membangun kerangka regulasi yang memuat beberapa hal diantaranya yaitu terkait sistem operasi, standar teknis sistem keselamatan bisnis, pembiayaan dan manajemen risiko, serta hal lainnya seperti peta jalan, sampai dengan penyediaan infrastruktur untuk pengisian daya kendaraan listrik,” ucap Umar Aris.
Umar menjelaskan, perumusan regulasi ini perlu diharmonisasikan dengan berbagai pemangku kepentingan. Setidaknya terdapat 6 (enam) kementerian/lembaga yang terlibat secara langsung dalam penyusunan regulasi trem otonomi ini yaitu: Kemenhub, KemenPUPR, Kementerian ATR/Pertanahan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Kominfo, Pemerintah Daerah dan Kepolisian Republik Indonesia.
FGD ini turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan yakni: Bappenas, Kemenkomarves, Kemenkeu, KemenPUPR, KemenATR/BPN, Kominfo, Kemenperin, KemenESDM, Direksi BUMN sektor transportasi, para akademisi dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya, dan Institut Teknologi Bandung.