Beranda Frame Kemnaker Bakal Potong Penghasilan Ojol untuk Iuran Tapera, Driver Ngeluh Pendapatan Minim!

Kemnaker Bakal Potong Penghasilan Ojol untuk Iuran Tapera, Driver Ngeluh Pendapatan Minim!

BERBAGI
Kemnaker Bakal Potong Penghasilan Ojol untuk Iuran Tapera, Driver Ngeluh Pendapatan Minim!

Jakarta, Haloindonesia.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mengkaji pemotongan penghasilan pengemudi ojek online (ojol) untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta untuk pekerja akan dibagi, di mana pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerja menanggung 2,5 persen.

Penerapan program Tapera untuk pengemudi ojol saat ini sedang dalam proses pembahasan lebih lanjut. Banyak dari driver ojol yang meminta pertimbangan untuk sangat hati-hati dalam menentukan kebijkan masyarakat. terutama dalam menentukan besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri seperti ojol.

“Memang saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol. Ini pun belum selesai, kami masih public hearing,” ungkap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, dikutip pada Senin (3/6/2024).

“Nanti pada saatnya akan kita pertemukan atau kita harmonikan antara Permenaker perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers. Jadi kalau sekarang belum bisa saya jawab,” tuturnya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa gaji para pekerja, termasuk pegawai negeri sipil, pegawai swasta, dan pekerja mandiri, direncanakan akan dipotong sebesar 3 persen setiap bulannya untuk iuran Tapera.

Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi menjelaskan bahwa kebijakan ini awalnya hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta, yang mana mengimplikasikan pemotongan gaji sebesar 3 persen.

“Sedangkan posisi teman-teman driver ojol masuk kategori mandiri, karena sifat kerja kemitraan,” tulis Nurhadi, dalam keterangan resminya, Minggu (2/6/2024).

Meskipun kebijakan ini direncanakan akan diterapkan mulai tahun 2027, Nurhadi menekankan pentingnya bagi pemerintah, melalui Kemnaker, untuk melakukan kajian menyeluruh. Hal ini dilakukan agar program ini tidak malah menimbulkan masalah baru.

Salah seorang driver dari Komunitas Ojol Warji Jakbar, Krisna Mukti (23) menyatakan bahwa iuran Tapera menjadi beban berat bagi para pekerja mandiri seperti pengemudi ojek online. Ia menyoroti ketidaksesuaian antara penghasilan dan kewajiban iuran Tapera, terutama mengingat penghasilan harian pengemudi ojek online yang terbatas.

“Tapera ini cukup beban bagi kami para driver ojol, dihitung dari penghasilan yang ngak seberapa, belum buat bayar ini itu, kehidupan sehari-hari aja masih susah, malah di suruh bayar cicilan rumah,” ucap Krisna kepada Haloindonesia.co.id, saat diwawancarai, pada Senin (3/6/2024).

Hal senada juga disampaikan oleh Dwiki (26) driver Komunitas Ojol Warji Jakbar. Menurutnya, iuran Tapera perlu direvisi secara menyeluruh dan lebih baik jika dibatalkan. Ia menekankan bahwa tidak hanya pengemudi ojek online yang terkena dampaknya, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia, terutama mereka yang memiliki penghasilan harian atau bulanan yang minim.

Tapera ini apasih? Kenapa harus ada Tapera? Biaya hidup mahal belum BBM katanya mau naik, sembako mahal, sekarang malah ada iuran iuran Tapera. Dampak bukan buat ojol aja, malah seluruh pekerja di Indonesia yang penghasilannya sangat minim,” tuturnya kepada tim Haloindonesia.co.id.

(HES)

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.