Jakarta, Halo Indonesia (Kominfo) – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo saat ini sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Pemblokiran.
“Saat ini kami sedang merevisi Permen 19 Tahun 2014 mengenai Tata Kelola Pemblokiran, dimana dalam revisi, ISP (Internet Service Provider) diwajibkan menampilkan space landing page nya untuk layanan publik,” paparnya saat doorstop usai Konferensi Pers Pemblokiran Tumblr di Ruang Ukir Kementerian Kominfo Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Dirjen. Semuel menambahkan nantinya Kementerian Kominfo mensyarakatkan landing page tidak semuanya dikomersilkan tapi harus ada ruang untuk public service announcement (PSA).
“Jadi akan diperuntukan landing page nya untuk layanan public. Proses pemblokiran sendiri secara teknis dilakukan oleh ISP di jaringan mereka dimana landing page nya juga disediakan oleh ISP,” katanya.
Berkaitan dengan pemblokiran yang dilakukan Kementerian Kominfo sejak 5 Maret 2018 terhadap 8 DNS Tumblr, Dirjen Aptika menjelaskan proses itu diawali dari adanya laporan masyarakat dan hasil patrol siber yang menemukan konten asusila pada Tumblr. “Setelah melakukan verifikasi dan analisa terhadap konten yang dilaporkan, tim menemukan lebih dari 360 akun di Tumblr yang mengandung muatan asusila. Pada 28 Februari Kominfo mengirim email kepada pihak Tumblr untuk membersihkan platform mereka dari konten negatif dalam waktu 2 x 24 jam. Namun karena tidak ada respon dari mereka, maka sejak 5 Maret 2018, Kominfo memblokir 8 DNS Tumblr,” jelasnya. (VE)