
Jakarta, Haloindonesia.co.id – Calon Legislatif (Caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sofyan terlibat dalam kasus penyelundupan 70 kilogram (Kg) sabu. Sofyan ditangkap saat sedang berbelanja di sebuah toko pakaian di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu, (25/5/2024).
Dilaporkan, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Sofyan Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditangkap setelah tiga rekannya ditangkap di wilayah Lampung.
“Kita telah mengamankan 3 orang inisial S alias G, R, dan I. Ditangkap dengan barang bukti sebanyak 70 kg sabu di Bakauheni. Operasi ini gabungan antara Bareskirm Polri dengan Polda Lampung untuk mengantisipasi masuknya barang haram atau narkotika ke Jakarta atau jawa,” ungkap Brigjen Mukti Juharsa di Bandara Soetta, Tangerang, pada Senin (27/5/2024).
Lebih parahnya, Sofyan ditangkap saat ia berstatus sebagai anggota caleg DPRK terpilih di Aceh Tamiang, bahkan dia berhasil meraih suara terbanyak di wilayah tersebut.
“Dari ketiga orang ini barang ini milik Saudara Sofyan yang merupakan sebagai anggota DPRK terpilih Aceh Tamiang dan suara terbesar. Mereka selama 1 bulan lebih menghilang, kita cari alhamdulillah 3 minggu sebelumnya kita berhasil mendeteksi pelaku ini berada,” jelasnya.
Buron Sejak Maret 2024
Mukti mengungkapkan bahwa Sofyan ditangkap setelah menghilang dan bersembunyi selama tiga minggu. Diduga Sofyan sempat melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).
“Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri di wilayah Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu,” ungkapnya.
Mukti mengungkapkan bahwa Sofyan di incar atau di buru karena terlibat dalam kasus Penyelundupan narkoba, dengan 70 kg sabu disita sebagai barang bukti dari jaringannya.
Ditangkap Saat Berbelanja Celana
Penangkapan Sofyan atas kepemilikan 70 kg sabu dimulai ketika ia sedang berbelanja di sebuah toko pakaian. Terlihat dari video CCTV yang beredar Sofyan dan teman-temannya sedang memilih baju dan celana untuk dibeli.
Ketika polisi mendekati toko, mereka masuk dan menangkap Sofyan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akibatnya, Sofyan dihadapkan pada ancaman hukuman mati.
“Ya akhirnya kemarin di Aceh Tamiang di tempat pembelian baju si pelaku S ini terungkap. Karena ditangkap proses dia dalam Undang-Undang Narkotika Pasal 114 Jo 132 UU Narkotika ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara. Jiwa yang diselamatkan 2 juta lebih dari kasus ini,” ucapnya.
(HES)