
Jakarta, Haloindonesia.co.id – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan tanggapannya terkait Ormas Keagamaan yang diberi prioritas untuk mengelola tambang.
Luhut menyatakan pentingnya partisipasi publik dalam pengawasan apabila ada organisasi masyarakat yang telah mendapatkan izin tambang.
“Kami akan tata, ya memang kita mesti ramai-ramai mengawasi. Jangan ada oknum-oknum yang memanfaatkan itu untuk kepentingan pribadi,” ungkap Luhut, dikutip pada Rabu (5/6/2024).
Luhut mengakui bahwa pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi keagamaan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, sehingga perlu pengawasan ketat secara bersama-sama.
Dapat diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan izin pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat keagamaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Namun, kebijakan tersebut menimbulkan polemik karena kekhawatiran akan kemampuan organisasi masyarakat dalam mengelola bisnis pertambangan dengan efektif. Dikhawatirkan bahwa pengelolaan tambang oleh organisasi masyarakat tersebut dapat menyebabkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang lebih serius.
Kendati demikian, ada beberapa pihak bahkan menilai bahwa pemberian hak pengelolaan tambang ini hanyalah upaya pemerintah untuk membagi-bagikan ‘kue’ bisnis kepada Ormas.
Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bahwa pemberian IUPK ini merupakan manifestasi dari komitmen pemerintah untuk mendukung organisasi masyarakat keagamaan dalam memenuhi kebutuhan umat, seperti pembangunan tempat ibadah atau sekolah.
“Ada keinginan organisasi keagamaan itu mungkin bisa dibantu dengan program ini daripada sumbangan-sumbangan saja. Mungkin ada tambang yang sudah jalan, mereka diikutsertakan diberikan sahamnya,” kata Luhut.
(HES)