JAKARTA, HALO Indonesia – Pemerintah telah menurunkan tarif batas atas penerbangan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019. Penurunan berkisar antara 12 – 16 persen. Hasil pantauan di lapangan maskapai-maskapai telah menerapkan aturan ini. Karenanya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan apresiasinya kepada maskapai yang telah menurunkan harga tiket.
Dengan penurunan harga tiket ini, Menhub berharap akan membantu masyarakat dalam mudik lebaran kali ini.
“Saya mengapresiasi maskapai-maskapai penerbangan yang telah menurunkan harga tiket. Saya berharap dengan penurunan harga tiket ini akan membantu masyarakat dalam menghadapi mudik lebaran,” sebut Menhub di Jakarta, (20/5).
Menhub menambahkan akan terus mengawasi dan mengevaluasi kebijakan ini. Karena ia mengatakan kebijakan penurunan harga tiket ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dalam hal ini aspek kepentingan perlindungan konsumen dan perlindungan dari persaingan tidak sehat. Selain itu yang turut diperhatikan adalah keselamatan dan keamanan penerbangan serta kepentingan penyelenggara jasa angkutan penerbangan.
“Pasti akan kita awasi dan evaluasi secara berkala,” pungkas Menhub.
Sebagaimana diketahui, seperti dilansir detik.com, tiket Garuda rute Jakarta-Padang Jumat (17/5) dijual seharga Rp 1.758.600, lebih rendah dibanding dari harga pada Kamis (16/5) yang sebesar Rp 1.974.200. Kemudian rute Jakarta-Yogyakarta. Pada Jumat (17/5) harga tiketnya dibandrol Rp 1.081.100. Sehari sebelumnya harganya Rp 1.211.900. Di rute lain, Jakarta-Bali pada Jumat (17/5) tersedia dengan harga Rp 1.709.100 dari pada hari sebelumnya Rp 1.914.800. (HH/RDL/CA/HA)