Beranda Frame Menhub Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor untuk Cegah Kecelakaan Bus Berulang

Menhub Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor untuk Cegah Kecelakaan Bus Berulang

BERBAGI
Menhub Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor untuk Cegah Kecelakaan Bus Berulang

Jakarta, Haloindonesia.co.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mencegah dan mengantisipasi kecelakaan bus berulang. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Pimpinan yang digelar secara virtual pada Senin, (13/5/2024).

Menhub menyatakan bahwa, mengingat masih tingginya angka kecelakaan pada angkutan umum terutama bus, Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan langkah-langkah lebih signifikan untuk mencegah terulangnya kecelakaan bus.

“Perlunya kolaborasi dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat daerah, dan juga setiap Dinas Perhubungan provinsi, kabupaten dan kota,” ungkap Menhub.

Menhub menyampaikan bahwa setiap armada bus harus menjalani pemeriksaan kelaikan operasi atau ramp check secara rutin, dan diharapkan para sopir yang mengemudikan bus memiliki reputasi baik.

“Setiap data Perusahaan Otobus (PO) di Pemerintah Pusat dikolaborasikan dengan pemerintah daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian. Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus,” tuturnya.

Ke depan, ia meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap perusahaan otobus (PO) yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menjelaskan beberapa langkah strategis untuk mencegah kecelakaan bus berulang, termasuk merancang peraturan terkait jual beli bus.

Selanjutnya, pihaknya mengimbau Dinas Perhubungan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk memperbaiki database bus agar dapat memantau armada mana yang masih aktif uji KIR-nya dan mana yang sudah kedaluwarsa. Petugas uji KIR juga diharapkan dapat mengingatkan pemilik bus yang belum memperpanjang uji KIR mereka.

Selain itu, ia meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap bus yang tidak memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan, tidak hanya kepada sopir tetapi juga kepada pengusaha atau pemilik kendaraan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan.

“Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang,” ungkap Hendro.

(HES)

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.