Beranda Education Menparekraf Sandiaga Uno Tanggapi Larangan Study Tour dari Pemda dan Pemkot

Menparekraf Sandiaga Uno Tanggapi Larangan Study Tour dari Pemda dan Pemkot

BERBAGI
Menparekraf Sandiaga Uno Tanggapi Larangan Study Tour dari Pemda dan Pemkot

Jakarta, Haloindonesia.co.id – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno kembali menanggapi larangan study tour yang dikeluarkan oleh pemerintah kota, kabupaten, (Pemkot/kab) dan pemerintah daerah (Pemda).

Larangan tersebut muncul setelah kecelakaan bus pariwisata yang membawa siswa-siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) malam. Dalam kecelakaan itu, setidaknya 11 orang tewas.

Menyoroti hal tersebut, Sandiaga dengan tegas menyampaikan bahwa ia tidak setuju dengan kebijakan beberapa pemda yang membatasi atau meniadakan kegiatan study tour.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini berharap kegiatan study tour tetap dilanjutkan. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut harus menjamin keamanan dan kenyamanan bagi siswa dan guru.

“Menurut saya langkah yang harus dilakukan soal pengamanan. Kita membenahi transportasi yang mumpuni dan performa handal. Maka saya meminta study tour ini lanjut,” harap Sandiaga Uno, di acara mingguan The Weekly Brief With Sandi Uno (WBSU) pada Senin (20/5/2024).

Namun, Sandiaga akan melarang keras giat study tour jika bus atau armada yang mengangkut para siswa tidak memenuhi standar keselamatan jalan. Namun, jika bus yang digunakan telah mematuhi peraturan pemerintah, maka pelaksanaan study tour tidak akan menjadi masalah.

“Larangan study tour, berkaitan dengan penunjukan transportasi yang belum mumpuni, tentunya kami dukung untuk menghindari kecelakaan yang kerap terjadi,” tuturnya.

Dengan demikian, Sandiaga menyatakan bahwa study tour diperlukan sebagai sarana pembelajaran bagi siswa. Menurutnya, jika study tour dihilangkan, para siswa akan mengalami keterbatasan dalam memperoleh ilmu selama proses belajar.

“Bukan ekosistemnya, tapi pengalaman pendidik mencapai ilmu dari luar sekolah. Banyak ilmu bisa di dapat dari luar sekolah. Malah di luar Indonesia mengadakan stodytour,” ungkapnya.

“Di Bali ironisnya adalah salah satu sekolah meniadakan stodytour. Padahal yang salah transportasi dan pembawanya. Kami sepakat keselamatan dari peserta didik dan guru adalah yang paling utama,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Sandiaga menjelaskan bahwa menurut peraturan negara, waktu maksimal mengemudi dalam sehari adalah 12 jam dengan istirahat minimal 60 menit setiap 4 jam. Ketentuan ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 90, yang mengatur waktu kerja pengemudi.

“Disampaikan berkegiatan 12 jam berkendara, jangan sampai malam (tidak tidur). Pastikan waktu cukup. Jaraknya bisa disesuaikan jenis edukasi diinginkan. Pastikan kita tidak melanggar ditetapkan Kementerian Perhubungan.” tegasnya.

(HES)

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.