Jakarta, Haloindonesia.co.id – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memberikan tanggapan terhadap kontroversi yang masih berlanjut terkait kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Basuki mengungkapkan rasa penyesalannya dan kejutan atas reaksi negatif yang muncul dari masyarakat dan berbagai pihak terhadap implementasi Tapera.
“Dengan adanya polemik dan kemarahan masyarakat, saya menyesal betul. Saya tidak menyangka,” ungkap Basuki usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, dilansir pada Jum’at (7/6/2024).
Basuki juga mengakui bahwa peluncuran Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 terjadi terlalu cepat, sedangkan implementasi Tapera belum sepenuhnya siap. Ia juga menyatakan bahwa penerapan Tapera dapat ditunda jika ada usulan dari DPR – MPR.
“Jadi kalau ada usulan dari DPR dan MPR untuk diundur, saya sudah kontak Menteri Keuangan, dan kita akan ikut usulan tersebut,” ungkap Basuki.
Basuki menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Tapera telah diterbitkan sejak 2016, ia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang juga merupakan anggota Komite Tapera, meminta penundaan penerapan Tapera hingga tahun 2027 karena kebijakannya dianggap belum matang.
Keduanya juga bersedia menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, jika kebijakan ini perlu dievaluasi dan ditunda dari tahun 2027. Meski demikian, mereka menegaskan bahwa keputusan mengenai pelaksanaan Tapera akan tetap mengikuti Undang-Undang dan menunggu kesiapan masyarakat.
“Bakal tetap jadi. ya nanti tergantung keputusan, wong ini UU. Kenapa kita harus saling berbenturan gitu,” tutur Basuki.
Sebelumnya, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan ketidakpastian mengenai jadwal pelaksanaan iuran program Tapera.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa perusahaan yang dipimpinnya baru berdiri pada tahun 2019, hanya lima tahun belakangan. Oleh karena itu, pihaknya masih dalam proses membangun kepercayaan publik terhadap BP Tapera.
Belum ada rencana collection (iuran) kepesertaan baru baik ASN dan non ASN,” ungkapnya saat konferensi pers, di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti, menyatakan bahwa program Tapera masih memerlukan peraturan lebih lanjut terkait implementasinya.
Menurutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengeluarkan peraturan mengenai penarikan iuran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meskipun demikian, tanpa memperhitungkan apakah pelaksanaan Tapera akan ditunda hingga tahun 2027 nanti jika ada perubahan usulan, Basuki menegaskan bahwa kebijakan Tapera akan tetap diterapkan untuk kepentingan masyarakat.
(HES)