Jakarta, Itech- Ombudsman Rebuplik Indonesia (RI) mengadakan kegiatan diseminasi dan sosialiasi bagi kalangan mahasiswa yang diwakili unsur Badan Eksekutif Mahasisa (BEM) dari Perguruan Tinggi (PT) Se- Jakarta, kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Asosiasi pelaku Usaha, serta para tokoh masyarakat.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty, mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja Ombudsmen, terutama dalam upaya meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat luas dalam memberikan masukan atau laporan kepada Ombudsman terkait layanan publik yang ada di tengah masyarakat. Baik layanan publik yang diselenggarakan oleh institusi kepemerintahan, BUMN, BUMD, BHMN, swasta maupun perseorangan yang diberi tugas memberikan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD.
“Partisipasi aktif dari masyarakat luas ini sangat penting dalam memperkaya laporan dan informasi dari masyarakat untuk kita tindaklanjuti,” ujarnya saat membuka acara “Diseminasi Terhadap Komunitas/Perguruan Tinggi/LSM dan Tokoh Masyarakat” yang berlangsung pada (16/10), di Hotel Royal Kuningan, Jakarta.
Dikatakan, sampai saat ini masih banyak indikasi buruknya layanan publik maupun penyimpangan seperti praktik maladministrasi dari unsur pejabat publik yang masih belum terekspos. Sementara masyarakat juga banyak yang enggan melapor meski sarana pengaduan lewat Ombudsman sudah terbuka. “Mungkin masih banyak masyarakat yang belum memahami ke mana mereka harus mengadu, atau tidak tahu bagaimana caranya, atau mungkin juga karena takut melapor. Dari pengalaman selama ini, masyarakat kita masih miskin tiga hal, miskin informasi, miskin data, dan keberanian. Nah melalui kegiatan Diseminasi atau sosialisasi seperti ini, kita harapkan masyarajkat lebih memahami dan punya keberanian melapor ke Ombudsman,” ujarnya.
Kegiatan Diseminasi Ombudsman Terhadap Komunitas PT, LSM dan Tokoh Masyarakat ini diisi dengan diskusi yang menghadirkan pembicara Ninik Rahayu selaku Anggota Ombudsman RI, Prof. Dr. Hj. Diah Natalisa selaku Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB, dan Slamet Soedarsono selaku Deputi Polhukam Bappenas.
Dalam kesempatan itu, Ninik Rahayu Selaku Anggota Ombudsman RI menyatakan, salah satu makna penting dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) adalah keterlibatan publik dan masyarakat sipil, di mana mekanisme pasar ini penting dalam rangka praktik good governance . Namun diakui, pelayanan publik masih kerap dikonsepsikan sebagai pelayanan pemerintah, dimana pemerintah memonopoli pengaturan, penyelenggaraan, distribusi dan pemantauan, sedangkan warga pengguna ditempatkan sebagai pengguna yang pasif.
Dalam konsep ini, peran warga yang utama hanyalah menggunakan pelayanan publik, yang telah diberikan oleh pemerintah, apapun jenis dan kualitasnya. Mereka tidak memiliki pilihan mengenai jenis pelayanan, kualitas, kuantitas, dan cara memperolehnya karena semuannya telah ditentukan oleh pemerintah. Masyarakat masih ditempatkan sepenuhnya hanya sebagai pengguna yang pasif dan harus menerima pelayanan publik sebagaimana adanya. Mereka tidak memiliki hak untuk berbicara, kesulitan mengajukan komplain, apalagi ikut memutuskan mengenai apa pelayanan yang diselenggarakan, bagaimana kualitasnya, dan bagaimana pelayanan tersebut seharusnya dilakukan
“Padahal di era reformasi birokrasi yang sudah dicanangkan sejak 2010 didukung alam demokrasi yang makin terbuka, bukan zamannya lagi takut melapor dan bersikap seperti itu. Ini memang salah satu tugas Ombudsman untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat. Satu hal yang paling penting adalah terjadinya sense of citizenship dari kalangan warga dan empati masyarakat terhadap berbagai macam kesulian yang dihadapi dari layanan publik untuk dilaporan ke kami agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ditambahkan, untuk memperbaiki penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan pendekatan baru yakni dengan memperdayakan potensi warga masyarakat dengan cara menjadikan masyarakat ikut mengawasi, melaporkan dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pendekatan ini salah satu jalannya dapat ditempuh dengan dukungan Program Sosialisasi Ombudsman dalam rangka Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pelayanan Publik yang ada di Tanah Air.
Pihaknya berharap ke depan pelayanan publik bisa lebih baik dan masyarakat berani melapor ketika mengalami maladministrasi atau keluhan dalam hal pelayanan publik. Diakui sejak dibentuknya Ombudsman, pengaduan masyarakat juga terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2015, laporan yang masuk ke Ombudsman sebanyak 6.800 laporan, tahun lalu meningkat mencapai 10.000 laporan. Dengan sosialisasi seperti ini, ke depan diharapkan partisipasi masyarakat bisa terus meningkat. (Red-AC)