
Jakarta, Haloindonesia.co.id – Pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh dan selesai isolasi mandiri tidak perlu melakukan tes swab PCR secara berkala bila tidak ada indikasi terinfeksi lagi (reinfeksi). Pasien dapat dinyatakan sembuh setelah 10 hari sejak timbulnya gejala dan tidak mengalami gejala di tiga hari berikutnya.
Melalui akun instagramnya @dkijakarta, Pemprov DKI Jakarta membagikan informasi bahwa pasien Covid-19 tidak perlu melakukan tes ulang. Sebab, tes PCR masih dapat mendeteksi virus bahkan yang sudah mati di saluran udara.
Hasil tes PCR dapat tetap positif hingga 8 minggu, bahkan ketika pasien sudah tidak dapat menularkan virus setelah 10 hari sejak timbulnya gejala.
“Pasien dapat dinyatakan sembuh setelah hari ke-10 sejak timbulnya gejala, selama ia tidak mengalami gejala di 3 hari berikutnya,” seperti dikutip Kamis (22/7/2021)
Jika gejala sudah hilang di hari ke -6, pasien tersebut dapat dinyatakan sembuh setelah hari ke-10. Namun, apabila gejala masih ada setelah hari ke-12, pasien perlu menambah 3 hari lagi untuk masa isolasi.
“Tetap patuhi protokol kesehatan dan jaga imun tubuh karena kemungkinan terinfeksi lagi masih tetap ada,” imbaunya.