Beranda Frame Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1441H Jatuh pada 31 Juli 202

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1441H Jatuh pada 31 Juli 202

BERBAGI
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1441H Jatuh pada 31 Juli 202

Jakarta, Haloindonesia.co.id – Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 H jatuh pada Jum’at, 31 Juli 2020. Ketetapan ini disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) 1 Zulhijjah 1441 H yang digelar Kementerian Agama, di Jakarta.

Menurut Menag, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil hisab posisi hilal dan laporan rukyatul hilal. Lebih dua belas pemantau mengatakan melihat hilal dan telah disumpah. Rukyatul Hilal ini mengkonfirmasi hasil hisab bahwa hilal di seluruh Indonesia berada di atas ufuk, antara 6 derajat 51 menit sampai dengan 8 derajat 42 menit.

“Berdasarkan itu, sidang secara mufakat menetapkan 1 Zulhijjah 1441H jatuh pada Rabu, 22 Juli 2020. Dan Idul Adha yang bertepatan dengan 10 Zulhijjah 1441H jatuh pada Jum’at, 31 Juli 2020,” ujar Menag Fachrul, Selasa (21/07/2020).

Hadir mendampingi Menag dalam konferensi pers Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Muhyidin Junaidi, Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. Sama halnya dengan Sidang Isbat 1 Syawal 1441H yang lalu, kali ini sidang juga dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Sidang isbat ini diikuti melalui video konferensi oleh para pimpinan ormas Islam, para ahli ilmu falak atau astronomi dari UIN/IAIN, Ketua LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional), perwakilan BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika), BOSCHA ITB (Institut Tekonologi Bandung), serta BIG (Badan Informasi Geospasial) dari Planetarium Jakarta.

Menag menuturkan dalam melaksanakan sidang isbat Kementerian Agama selalu menggunakan dua metode, yaitu hisab dan rukyat. Menurutnya, hisab dan rukyat, bukannlah dua hal yang untuk diberhadapkan atau saling dibenturkan. “Keduanya adalah metode yang saling melengkapi satu dengan yang lain,” kata Menag.
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1441H Jatuh pada 31 Juli 202
“Inilah hasil sidang isbat yang baru saja kita laksanakan dan kita sepakati bersama, dan tentu kita berharap mudah-mudahan dengan hasil sidang isbat ini seluruh umat Islam di Indonesia akan berhari raya Idul Adha tahun ini secara bersama-sama,” sambungnya.

Sebelumnya, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Agus Salim melaporkan dari 84 titik pengamatan rukyat tersebut, terdapat sejumlah petugas dari lima daerah yang telah melihat hilal dan disumpah atas kesaksiannya. Sampai dengan pelaporan ini dibacakan, masih ada sejumlah laporan melihat hilal yang masuk dari berbagai daerah.

Adapun nama petugas yang dilaporkan Agus Salim dalam sidang isbat telah memberikan kesaksian melihat hilal adalah sebagai berikut:

Pertama, Rudin ST (47) dan Nanda Dewi Pamungkas Siwi (23), ASN BMKG Kupang NTT. Keduanya melihat hilal dan disumpah Ketua Pengadilan Agama Kupang Rasyid Muzhar.

Kedua, Inwanuddin (42), Khoirul Amin (56), dan Solahuddin Kamil (52), semuanya dari Tim Lembaga PCNU Gresik, melihat hilal dan disumpah Hakim Pengadilan Agama Gresik Muchidin

Ketiga, Kasdikin bin Markilan (48), Ali Mahfud bin Husen (42), dan M Kamaluddin bin Munadi (36), ketiganya ASN dan BHR Tuban Jatim, menyatakan melihat hilal dan telah disumpah Hakim Pengadilan Agama Jatim Irwandi

Keempat, Junaidi (43) dosen Ponorogo Jatim, dan Sunanil Huda (38) Humas Kankemenag Ponorogo, keduanya melihat hilal dan telah disumpah Kyai Safrudin

Kelima, KH Yahya (50), Pimpinan Pesantren Darul Hikam menyatakan melihat hilal dan telah disumpah Hakim Pengadilan Agama Kab Sukabumi, Jabar, Zaenal Abidin.

Imbau Masyarakat Patuh

Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menyesuaikan dengan tatanan kebiasaan baru. “Kami imbau untuk pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal,” kata Menag.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengeluarkan dua surat edaran yang dapat dijadikan pedoman atau acuan masyarakat dalam pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Pertama, SE Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H /2020 M Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Covid-19. Kedua, Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan Dan Kehalalan Daging Kurban Dalam Situasi Covid-19.

Dengan mematuhi dua surat edaran tersebut, Menag berharap masyarakat dapat melaksanakan salat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban dengan baik sekaligus terjaga dari risiko penularan Covid-19.

“Akhirnya selaku Menteri Agama dan mewakili pemerintah, saya menyampaikan Selamat Idul Adha.1441H. Taqabalallahu minna wa minkum. Taqabbal yaa karim,” ucap Menag.

“Semoga Idul Adha kali ini mampu meningkatkan kualitas taqwa kita dalam beragama, semoga kita semua dapat mengorbankan ego kita untuk tetap sabar menghadapi musibah wabah virus corona ini. Semoga Allah SWT memberkahi kita semua, dan semoga Allah SWT segera mengangkat musibah Covid 19 ini dari bumi Indonesia, dan kita dapat segera kembali menata kehidupan yang lebih baik,” imbuh Menag.

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.