
Rokan Hulu, HALO INDONESIA – Pasca terbitnya Surat Edaran (SE) Mendagri tentang penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejumlah daerah mulai melayani permintaan warga yang mengajukan perubahan pada kolom agama/kepercayaan pada KK.
Pada pelayanan kemarin, Selasa (09/07/2018), Pemkab Rokan Hulu melalui Dinas Dukcapil mulai melayani warganya yang mengajukan perubahan tersebut.
“Hari pertama kemarin Senin kami sudah memulai pelayanan untuk penerbitan KK bagi Penghayat Kepercayaan serta sudah ada 1 Kepala Keluarga yang mengajukan KK Penghayat Kepercayaan,” kata Kepala Dinas Dukcapil Rokan Hulu Saiful Bahri di ruang kerjanya.
Ia menerangkan, dengan menggunakan aplikasi yang sudah diperbarui Kementerian Dalam Negeri, Penghayat Kepercayaan kepada TYME masuk dan ada di kolom ke-7 di KK.
Adapun syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan KK Penghayat Kepercayaan antara lain datanya sudah masuk dalam database kependudukan, melalui surat permohonan pencetakan KK dan KTP-el.
“Sementara perubahan data, dari agama menjadi penghayat kepercayaan, masyarakat perlu surat pernyataan perubahan agama menjadi penghayat kepercayaan serta melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” tambahnya.
Selain itu, masyarakat yang akan mengubah data dari Penghayat Kepercayaan menjadi agama, penduduk terlebih dahulu melampirkan surat pernyataan perubahan Penghayat Kepercayaan menjadi agama.
Sebelumnya, sosialisasi terkait warga masyarakat yang ingin mendapatkan identitas Penghayat Kepercayaan telah dilakukan Dinas Dukcapil Rokan Hulu. Oleh sebab, Dinas Dukcapil tengah melakukan pendataan secara menyeluruh di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu sebagaimana perintah dari Kemendagri. Dukcapil***