Bandung, Haloindonesia.co.id – Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara menyampaikan penjelasan Wali Kota Bandung perihal usul lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Propemperda tahun 2024 kepada DPRD Kota Bandung.
Kelima Raperda tersebut adalah :
1. Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.
3. Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
4. Raperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung.
5. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015 – 2035.
Pada kesempatan ini juga disampaikan penjelasan DPRD Kota Bandung perihal satu buah Raperda usul prakarsa DPRD dari Propemperda tahun 2024 tentang Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi mengatakan, dengan telah ditetapkannya lima usul Raperda dari Wali Kota dan satu usul Raperda dari DPRD Kota Bandung menjadi agenda pembahasan, maka para fraksi dipersilahkan untuk mempelajari dan mengkaji usul Raperda dimaksud sebagai bahan pandangan umum fraksi.
“Sementara eksekutif silahkan untuk mempelajari dan mengkaji materi usul Raperda prakarsa DPRD dimaksud untuk bahan pandangan Wali Kota,” ujarnya.
Selanjutnya, akan dibentuk empat Panitia Khusus (Pansus) yakni Pansus 2, 3, 4 dan 5 pada rapat Paripurna pada saat jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi.