Palangka Raya, Haloindonesia.co.id – Pemerintah Provinsi bersama DPRD Kalimantan Tengah menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah mendengarkan laporan Hasil Rapat Gabungan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng 2019 pada Rapat Paripurna DPRD Kalteng yang dipimpin Ketua Dewan Wiyatno di Palangka Raya, Selasa pagi (28/7/20).
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menyampaikan apresiasinya kepada Pimpinan DPRD, Ketua dan Anggota Badan Anggaran yang telah bekerjasama dengan baik bersama eksekutif mulai penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban APBD tahun anggran 2019 sehingga pelaksanaan APBD berjalan dengan baik.
“Kedepan, saya tetap mengharapkan adanya kerjasama yaqng lebih baik antara eksekutif dan legislatif sehingga pelaksanaan APBD tahun berikutnya dapat berjalan lebih baik lagi. Kami juga mengharapkan kepada semua pihak terutama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah agar tetap melakukan pengawasan supaya dalam pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, kata Sugianto Sabran.
Rapat Paripurna DPRD Kalteng ini dihadiri semua unsur pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri, Inspektur Provinsi Kalteng Sapto Nugroho, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Indro Witono serta sejumlah pimpinan instansi vertikal dan Kepala OPD Provinsi Kalteng.///