
Jakarta, Haloindonesia.co.id – Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan dukungan terhadap upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyusun dokumen kependudukan. Saat ini, Kemendagri masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai permohonan penonaktifan 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK).
Menurut Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, upaya penataan dan penertiban dokumen kependudukan oleh Pemerintah Daerah didasarkan pada ketentuan Pasal 18 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Langkah ini diambil untuk memastikan keakuratan data kependudukan.
“Terkait penertiban kependudukan, kami support langkah-langkah Pemprov DKI Jakarta yang sudah memulai program penataan dan penertiban dokumen sesuai domisili dan bahkan beberapa daerah di Indonesia sudah mulai mengikuti yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Harapan kami, tentunya ke depan secara nasional administrasi kependudukan akan jauh lebih tertib,” ungkap Teguh dilansir dari keterangan tertulis pada Senin (22/4/2024).
Menurut Teguh, penonaktifan NIK di DKI Jakarta adalah hasil dari koordinasi yang dilakukan bersama. Proses penonaktifan akan dilakukan secara bertahap. Teguh juga menyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan sosialisasi selama 1 tahun sebelum melaksanakan penonaktifan NIK. Jika ada warga yang terkena dampaknya, mereka dapat melapor ke Dinas Dukcapil setempat.
“Walau dinonaktifkan NIK-nya tapi penduduk bisa konfirmasi kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui loket-loket layanan yang ada di Kelurahan dan Kecamatan, dan selanjutnya bisa diaktifkan kembali,” ungkapnya.
“Namun bagi NIK yang dinonaktifkan tetapi dalam kurun waktu tertentu tidak ada konfirmasi dari penduduk yang bersangkutan, maka NIK tersebut masih dalam status tidak aktif, hingga pemilik NIK melakukan konfirmasi pada Dinas Dukcapil masing-masing wilayah,” sambungnya.
Menurutnya, informasi mengenai data NIK yang akan dinonaktifkan akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Hal ini dikarenakan, menurutnya, Dinas Dukcapil daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penonaktifan NIK.
Teguh mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri belum menerima surat permohonan penonaktifan NIK dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Oleh karena itu, pihaknya masih dalam proses menunggu. Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 nomor induk kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan.
Meskipun begitu, ada dua kriteria yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan penonaktifan NIK warga, yaitu bagi mereka yang telah meninggal dunia dan bagi wilayah RT yang sudah tidak aktif.
(HES)