Beranda Frame Perkuat Mahkamah Pelayaran, Kemenhub Lantik Anggota Panel Ahli

Perkuat Mahkamah Pelayaran, Kemenhub Lantik Anggota Panel Ahli

BERBAGI

Jakarta, HALO Indonesia – Untuk memperkuat peran dan fungsi Mahkamah Pelayaran sebagai pemeriksa lanjutan kecelakaan kapal yang handal dan berintegritas, hari ini (9/10) Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono melantik Anggota Panel Ahli Mahkamah Pelayaran.

Dalam sambutannya Djoko mengatakan ini merupakan kali pertama Kementerian Perhubungan mengangkat pegawainya dalam jabatan Anggota Panel Ahli Mahkamah Pelayaran. Djoko berharap dengan dilantiknya Anggota Panel Ahli ini nantinya dapat menjadi energi baru dalam struktur Mahkamah Pelayaran.

“Untuk itu saya titip pesan karena kami ingin Mahkamah Pelayaran betul-betul menjadi suatu institusi harkat martabat dunia pelayaran di Indonesia khususnya Kementerian Perhubungan. Saya sungguh-sungguh berharap ibu-bapak sekalian bisa menjalani tugas dengan sebaik-baiknya, penuh integritas, dan tentu saja dengan kedewasaan,” kata Djoko.

Kedepan, Djoko berharap, Kemenhub tidak hanya memiliki mahkamah khusus pelayaran saja, tapi juga di seluruh sektor perhubungan baik darat, laut, udara, maupun kereta api.

“Saya sangat berharap bahwa Mahkamah Pelayaran ini menjadi suatu modal kita untuk membangun mahkamah transportasi untuk pelayaran, penerbangan, jalan, dan kereta api,”ujar Djoko.

Nantinya dengan adanya Mahkamah Transportasi ini Djoko menyebut akan dapat mendukung kinerja Kementerian Perhubungan dalam mengambil langkah strategis khsusunya dalam pemeriksaan lanjutan kecelakaan transportasi.

Adapun pengangkatan pegawai dalam jabatan Anggota Panel Ahli Mahkamah Pelayaran ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.

Pada kesempatan ini terdapat 3 (tiga) orang pejabat yang dilantik dalam jabatan Anggota Panel Ahli Mahkamah Pelayaran, yaitu Capt. Silvius Letsoin, Ir. Nurwahidah, M.Si, dan Dr. Capt. Djemmy R Sumakud, S.H.,M.H.,M.M.,M.B.A.,M.Mar. (GD/RDL/YSP/HA)

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.