Tarakan, Halo Indonesia – Aksi nekat tersangka berinisial KH yang ingin menyelundupkan Narkoba melalui penerbangan menggunakan pesawat Lion Air JT 739 digagalkan oleh petugas Avsec sekitar pukul 11.00 wita, Rabu (8/11/17) kemarin.
Petugas Avsec sempat berulang mencurigai gerak-gerik tersangka setelah melewati Walk Thorough Metal Detector (WTMD) sehingga menggiring tersangka untuk pemeriksaan menyeluruh.
“Alhamdulillah berkat kesigapan petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan dalam hal mengamati kejanggalan gerak laku (Passenger Profilling) kami berhasil menggagalkan kembali keluarnya Sabu-Sabu dari Tarakan,” tutur Kepala Bandara Internasional Juwata Tarakan, Hemi Pamuraharjo.
Kepala Bandara Juwata dalam kesempatan ini juga berterima kasih kepada pihak terkait seperti TNI AU, BNN, Pihak Kepolisan. “Apresiasi juga kami sampaikan kepada pihak Polres, TNI AU, BNN maupun pihak terkait lainna yang telah membantu petugas kami dalam penanganan kasus ini,”.
Seperti sebelum-sebelumnya, Kepala Bandara Juwata Tarakan mengatakan akan tetap memberikan apresiasi kepada para petugas Avsec seperti dalam bentuk Diklat (Pendidikan & Pelatihan) guna menunjang pekerjaan dan meningkatkan kompetensi mereka.
Pada penggagalan upaya penyelundupan Sabu-Sabu ini, Barang bukti setelah ditimbang seberat 332,76 gram dan dikemas dalam 7 kemasan, barang haram itu disimpan dibawah perut dan dilapisi celana. Sesuai undang-undang yang berlaku, hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti Pelaku dan pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 Undang undang No. 35 Tahun 2009.
“Terkait penangkapan ini, saya juga kembali mengingatkan kepada para oknum yang masih nekat dan ingin menyelundupkan barang-barang terlarang seperti Sabu-sabu akan kami gagalkan, karena petugas kami selalu siap siaga dengan kondisi seperti itu,” tambah Hemi Pamuraharjo.