Beranda Frame Pilkada Dimulai Besok, Begini Cara Cek Lokasi TPS Secara Online

Pilkada Dimulai Besok, Begini Cara Cek Lokasi TPS Secara Online

BERBAGI
Pilkada Dimulai Besok, Begini Cara Cek Lokasi TPS Secara Online

Jakarta, Haloindonesia.co.id – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan dimulai pada Rabu (27/11/2024) besok.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin melihat namanya terdaftar atau tidak sebelum menggunakan hak pilihnya bisa mengecek langsung melalui kanal cekdptonline.kpu.go.id.

Hal tersebut dia kemukakan dalam diskusi Cek DPT Online di Manado City Square, Minggu (24/11/2024). “Semua orang bisa mengecek dirinya sudah terdaftar apa belum. Sekalipun, melakukan pindah memilih, jangan khawatir di pojok kiri paling atas ada alamat TPS di mana dapat menggunakan hak pilihnya,” katanya dalam keterangan tertulis.

Soal keamanan, kata dia, KPU telah menggunakan dua langkah otentifikasi demi keamanan data pemilih. “Nanti setelah masuk akan tertera namanya, keterangan NIK dan NKK yang dibintangi demi keamanan data pemilih,” ujar Betty.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengajak masyarakat mengawasi daftar pemilih sekitar tempat tinggal mereka. Dia mengimbau, jika menemukan adanya daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat, lapor ke penyelenggara atau Bawaslu.

“Seandainya teman-teman sekalian, adik-adik mahasiswa atau pemuda di sini menemukan atau mendapatkan dalam daftar pemilih tidak memenuhi syarat, misalnya, telah meninggal dunia, anggota TNI aktif, anggota Polri aktif, atau yang telah terdaftar di TPS lain, segera informasikan ke penyelenggara pemilu atau Bawaslu setempat,” imbau Herwyn.

Selain itu, Bawaslu meminta masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi belum terdaftar agar segera melaporkannya ke penyelenggara Pemilu setempat.

“Jika ada keluarga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan belum terdaftar sebagai daftar pemilih, informasikan kepada Bawaslu. Artinya adalah tidak ada satupun warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, tidak bisa memilih karena tidak terdaftar,” ujarnya.

Kata dia, laporan tersebut akan ditindaklanjuti Bawaslu dengan menyampaikan rekomendasi kepada KPU. Dia berharap, dengan partisipasi masyarakat mengawasi, daftar pemilih yang dipakai pada pemungutan suara sudah bersih.

“Kami harap kerja sama teman-teman bersama jajaran kami di lapangan untuk memastikan daftar benar-benar memenuhi syarat,” ucapnya.

Berikut alur untuk mengetahui cara terdaftar sebagai pemilih serta lokasi TPS:

1. Buka link https://cekdptonline.kpu.go.id/, lalu akan muncul Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024.

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia.

3. Klik tombol “Langkah 2/4” di sebelah kanan bawah kolom mengisi NIK.

4. Lanjutkan dengan mengisi nomor WhatsApp yang aktif.

5. Buka WhatsApp lalu cek pesan masuk dari BOT Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pastikan akun “Komisi Pemilihan Umum” terverifikasi dengan tanda centang biru.

6. Ketik kode angka dari DPT Online ke kolom yang tersedia di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ tadi.

7. Selanjutnya klik “Konfirmasi” lalu tunggu sampai informasi soal nama pemilih dalam DPT muncul.

8. Data pemilih akan ditampilkan di layar, mulai dari nama pemilih, NIK, nomor KK, serta nomor dan wilayah lokasi TPS.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pilkada serentak. Penetapan libur ini disertai dengan keputusan presiden (Keppres) yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.