
HaloIndonesia – Pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2017 mengenai Perlakukan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Bagi Hasil Gross Split. PP Perpajakan Gross Split langsung diberlakukan pasca diinformasikan.
Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, aturan perpajakan ini memberikan keringanan pajak usaha kepada kontraktor minyak dan gas (migas) dengan tidak mengenakan pajak selama kegiatan pencarian cadangan migas (eksplorasi) sampai pertama kali mendapat sumber migas.
Selain itu, keringanan lain yang diberikan adalah kompensasi kerugian pajak (loss carry forward) selama 10 tahun masa eksplorasi. “Loss carry forward 10 tahun, terus indirect tax sampai 1st oil free,” kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (28/12).
Untuk PP Perpajakan Gross Split yang telah terbit tidak ada yang diubah dari rancangan yang diusulkan atau sesuai dengan harapan para pelaku industri hulu migas. “Sama persis. Tidak ada perubahan, sama sesuai harapan,” tutur Arcandra.
Lanjut, Arcandra juga menjelaskan, setelah PP Perpajakan Bagi Hasil Gross Split tersebut terbit, Kementerian ESDM akan membuat aturan turunan berupa Peraturan Menteri ESDM yang mengatur bagi hasil migas (split) atas kompensasi pajak.
“Di Peraturan Menteri nanti menjadikan PP sebagai cantolan. berdasarkan keekonomian, rasanya bisa dicantolin,” jelas Arcandra.
Baca Juga : Menkes : Difteri Itu Berbahaya, Diobati Kok Gak Mau