
Papua, Haloindonesia.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui aturan cuti melahirkan bisa diambil hingga 6 bulan. Hal itu termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA).
Adapun undang-undang itu diteken langsung oleh Jokowi pada 2 Juli 2024.
Sesuai Pasal 4 Ayat (3) UU, disebutkan bahwa ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya.
“Selain hak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. Cuti melahirkan dengan ketentuan: 1. Paling singkat 3 bulan pertama; dan 2. Paling singkat 3 bulan berikutnya jika terhadap kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” bunyi UU tersebut.
Kemudian di Pasal (4), dinyatakan bahwa cuti melahirkan wajib diberikan oleh pemberi kerja.
Adapun kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf a angka 2 meliputi beberapa hal, yaitu ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran, maupun anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
Para ibu yang menjalankan haknya tersebut tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.
“Dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” tulis Pasal 5 Ayat (1).
Selanjutnya pada Pasal 5 Ayat (2), setiap ibu yang melaksanakan hak berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama dan secara penuh untuk bulan keempat. Lalu, upah 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
“Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi pasal tersebut. (ARS)