Beranda Airport PT Angkasa Pura Indonesia Merger Angkasa Pura 1 dan 2, Pemerintah Berjanji...

PT Angkasa Pura Indonesia Merger Angkasa Pura 1 dan 2, Pemerintah Berjanji Tak Ada PHK Karyawan

BERBAGI
PT Angkasa pura Indonesia Merger Angkasa pura 1 dan 2, Pemerintah Berjanji Tak Ada PHK Karyawan

Jakarta, Haloindonesia.co.id – Penggabungan PT Angkasa Pura 1 (AP 1) dan PT Angkasa Pura 2 (AP 2) ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia (API) dipastikan tidak akan berdampak pada status karyawan kedua BUMN pengelola bandara tersebut, yang jumlahnya mencapai puluhan ribu.

Mulai tanggal 1 Juli 2024, dijadwalkan bahwa status hukum dari dua BUMN yang mengelola bandara, yaitu AP 1 dan AP 2, akan berakhir. Seluruh aktivitas dan kepentingan dari kedua perusahaan akan dialihkan kepada API.

Pengumuman rencana penggabungan ini sampaikan pada Selasa (28/5/2024) melalui Prospektus Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha Antara PT Angkasa Pura 1 dan Angkasa Pura 2 ke Dalam PT Angkasa Pura Indonesia.

Prospektus tersebut menegaskan bahwa penggabungan akan memperhatikan hak-hak karyawan AP 1 dan AP 2 yang akan bergabung dengan API sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Melalui integrasi (penggabungan), rencana pengembangan infrastruktur bandara akan terkoordinasi dengan lebih baik, khususunya terkait alokasi investasi, termasuk peningkatan signifikan dalam pelayanan dan efisiensi penerbangan terutama terkait harmonisasi dan perbaikan customer experience di bandar udara melalui operator bandara dalam 1 (satu) entitas,” ungkap Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I Yuyun Waryuaningsih, melansir dari keterangan terutulis.

Untuk diketahui, dengan proses Penggabungan yang sedang dilakukan, status hukum AP 1 dan AP 2 akan berakhir sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, semua kegiatan bisnis yang saat ini dilakukan oleh AP 1 dan AP 2, termasuk layanan di sektor kebandarudaraan dan jasa terkait bandara, akan dilanjutkan oleh API sebagai perusahaan yang menerima penggabungan.

Sejalan dengan rencana penggabungan, API, AP 1, dan AP 2 akan melakukan penyesuaian terhadap berbagai izin, konsesi, fasilitas, lisensi, laporan, persetujuan, pemanfaatan, kontrak, perjanjian, dokumen kepemilikan aset, sertifikat hak atas tanah, dokumen terkait aspek ketenagakerjaan, dan dokumen lainnya dalam jangka waktu dua tahun sejak tanggal efektif implementasi penggabungan.

Rencana integrasi ini akan mengangkat API menjadi salah satu pengelola bandara terkemuka dunia, menduduki peringkat kelima dengan memiliki 36 bandara di seluruh Indonesia. Target kedepannya bagi BUMN pengelola bandara ini adalah untuk melayani antara 550 hingga 700 juta penumpang per tahun pada tahun 2045.

(HES)

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.