Jakarta, Halo Indonesia (16 Mei 2018) – Menteri Pariwisata Arief Yahya menghadiri undangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution perihal insentif investasi di Gedung Ali Wardhana, Jl. Lapangan Banteng.
Dalam rapat ini diputuskan Pemerintah akan menambah insentif fiskal untuk mendorong investasi dan ekspor, setelah sebelumnya mengeluarkan kebijakan libur bayar pajak penghasilan (tax holiday). Insentif yang rencananya akan dikeluarkan adalah diskon bayar pajak (tax allowance).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution membocorkan, bahwa pemerintah akan mengeluarkan kebijakan tax allowance bagi para pelaku usaha. Namun berapa besar diskon pajak yang dikasih masih dibicarakan.
“Jadi tunggu saja dulu, kita akan bikin tiga kelompok enggak banyak dan disederhanakan. Targetnya akhir bulan ini semua selesai termasuk single submision, oke,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak untuk 17 industri pionir. Kebijakan ini berlaku untuk investasi baru dan perusahaan exisiting yang melakukan ekspansi usaha baru.
Untuk penanam modal Rp 500 miliar-Rp 1 triliun akan mendapat tax holiday sampai 5 tahun. Penanaman modal Rp 1 triliun – Rp 5 triliun tax holiday 7 tahun, Rp 5 triliun – Rp 15 triliun tax holiday 10 tahun, Rp 15 triliun- Rp 30 triliun tax holiday 15 tahun dan minimal Rp30 triliun diberikan tax holiday sampai 20 tahun.
Untuk masa transisi diberikan ketika tax holiday habis, diberikan kemudahan pembayaran hanya 50% selama 2 tahun.
Menpar AY turut didampingi oleh Deputi Pengembangan Dadang Rizki, Asdep Investasi Pariwisata Henky Manurung, dan Asdep Pengembangan Infrastruktur Dan Ekosistem Pariwisata Indra Ni Tua.