Jakarta, Haloindonesia.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) untuk status Jakarta yang akan beralih menjadi daerah khusus. Hal itu diatur melalui Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024.
“Atas nama pemerintah, saya mengapresiasi jajaran pimpinan DPR RI atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU,” ucap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dikutip dari keterangan Instagram resminya, Selasa (19/11/2024).
“Disahkannya aturan tersebut akan memberikan kepastian hukum terhadap proses transisi pemerintahan Provinsi Jakarta dari berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi DKJ,” sambungnya.
Menurut Tito, peralihan status ini penting mengingat status ibu kota negara yang akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).
“Proses pembahasan aturan itu telah dilakukan secara konstruktif oleh semua pihak. Karena itu, saya menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan sehingga proses pembahasan berlangsung lancar,” kata dia.
Meski RUU tersebut telah disahkan menjadi UU, namun status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) masih tetap.
Nantinya, peralihan status ini beserta pejabat gubernur hingga DPR RI akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Tapi begitu Perpres (Keppres-red) keluar, status ibu kotanya pindah ke IKN, maka nama gubernurnya nanti bukan Gubernur DKI, tapi Gubernur DKJ. Kemudian DPRD-nya DPRD DKJ, DPD RI dan DPR RI yang ada di sini Senayan itu adalah dari Dapil DKJ,” jelas Tito.
Mantan Kapolri ini memastikan komitmen presiden terhadap keberlanjutan pembangunan di IKN.
“Saya mengapresiasi komitmen Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan pembangunan infrastruktur pemerintahan di IKN yang mencakup eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Hal ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memantapkan IKN sebagai pusat pemerintahan,” pungkasnya.