Jakarta, Haloindonesia.co.id – Polisi Republika Indonesia (Polri) akan menerapkan persyaratan penggunaan BPJS Kesehatan saat mengajukan atau memperbarui SIM A, SIM B, dan SIM C. Calon pemohon diwajibkan untuk menunjukkan bukti keanggotaan aktif BPJS Kesehatan atau JKN.
Percobaan penerapan aturan ini akan berlangsung mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ungkap AKBP Faisal melalui keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).
Aturan ini diberlakukan sebagai langkah selanjutnya setelah keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan perlunya partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini tidak akan menambah beban masyarakat, melainkan bertujuan untuk menyederhanakan proses layanan publik.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, menyatakan bahwa penerapan aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan atau menyulitkan masyarakat.
“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” ucap Nunung.
(HES)