
Jakarta, Haloindonesia.co.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan tentang pentingnya politik desentralisasi dan pelayanan publik.
Adapun yang ia maksud mengenai politik desentralisasi adalah tentang pengalihan sebagian tugas pemerintahan kepada pemerintah daerah tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
“Mana yang menjadi kewenangan provinsi dan mana yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, mana yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, itulah strategi pencapaian tujuan bernegara yang disebut dengan politik desentralisasi,” ungkapnya saat membuka Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan III Tahun 2024 di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa politik desentralisasi di Indonesia telah diatur dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ia juga mengatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang paling maju dalam menerapkan politik desentralisasi jika dibandingkan dengan negara lain.
Seperti contoh, dari implementasi desentralisasi, seperti dalam sektor pendidikan, adalah bahwa pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas urusan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sedangkan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan ranah kewenangan pemerintah provinsi. Lalu, untuk urusan perguruan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Pada kesempatan tersebut, Suhajar juga mengajukan permintaan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk mengutamakan perlindungan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, hal itu dapat dicapai dengan memberikan pelayanan publik yang maksimal, seperti mempermudah proses pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, akte kelahiran, Surat Keterangan Usaha, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kita menyaksikan mana pemerintah daerah yang mampu memberikan pelayanan dengan baik dan masyarakatnya merasa bahagia, mana pemerintah daerah yang tidak membangun layanan dengan baik dan masyarakatnya merasa kecewa,” ucapnya.
(HES)