Jakarta, Haloindonesia.co.id – Selama liburan Hari Raya Waisak 2024, Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat telah melakukan pemeriksaan terhadap 984 bus pariwisata di berbagai daerah, termasuk DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, NTB, sebagian Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
“Dari 984 unit bus yang diperiksa, terdapat 445 bus atau 45 persen yang memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis. Sementara didapati masih banyak bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis yaitu sebanyak 539 bus atau 55 persen dari total kendaraan yang diperiksa,” ungkap Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Senin (27/5/2024).
Saat ditemukan di lapangan, mayoritas bus yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis tidak melakukan perpanjangan uji kir. Ketika dilakukan pemeriksaan lapangan oleh penguji kendaraan, bus-bus yang belum memperpanjang uji kir dikenakan sanksi tilang atas ketidakpatuhan mereka terhadap persyaratan operasional.
“Untuk yang hasil rampcheck-nya menunjukkan secara teknis kendaraan tidak laik jalan diminta untuk mengganti kendaraannya. Kemudian, tindakan selanjutnya yaitu kami akan memanggil perusahaan-perusahaan angkutan pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai ketentutan untuk diberi sanksi administratif dan dilakukan pembinaan,” tuturnya.
“Ke depan pengawasan dan pemeriksaan secara acak atau random checking akan terus dilakukan di seluruh daerah melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Tidak hanya memeriksa izin operasional dan kelaikan armada bus, melainkan juga akan dilakukan pengecekan dan pendataan karoseri beserta hasil produksinya,” lanjutnya.
Selama kegiatan tersebut, telah dilakukan penyuluhan kepada penumpang atau pengguna layanan mengenai penggunaan aplikasi Mitra Darat dan situs web mitradarat.dephub.go.id sebagai salah satu cara untuk memeriksa izin dan keamanan armada bus.
Jika kendaraan yang dibuat, dirakit, atau dimodifikasi oleh karoseri tidak sesuai dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), akan diambil langkah tindak lanjut. Selain itu, akan dilakukan pengecekan acak terhadap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).
“Kami akan tindak lanjut apabila ada pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semuanya diharapkan bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.
(HES)