
Jakarta, Haloindonesia.co.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengonfirmasikan bahwa kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ini dibatalkan. Pernyataan tersebut disampaikannya setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (27/5/2024).
Menyikapi spekulasi yang beredar, keputusan tersebut merespons umpan balik dari masyarakat mengenai penerapan UKT untuk tahun ajaran 2024/2025, serta hasil sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbentuk badan hukum (PTN-BH).
“Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat,” ungkapnya usai jumpa dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka.
Menurutnya, pada akhir pekan lalu, Kemendikbudristek telah melakukan koordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi untuk membahas pembatalan kenaikan UKT. Dirinya menyatakan bahwa semua pembahasan berlangsung dengan lancar.
“Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya,” ungkapnya.
Nadiem juga mengungkapkan bahwa dia baru saja bertemu dengan Presiden Joko Widodo, yang menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Namun, dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN.
Sebagai konteks, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) dikeluarkan untuk mendukung peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.
Penyesuaian SSBOPT juga memperhitungkan pertumbuhan kebutuhan teknologi dalam pembelajaran, mengingat kemajuan teknologi yang pesat dalam dunia kerja, sedangkan SSBOPT terakhir kali diperbarui pada tahun 2019.
Perubahan pada SSBOPT juga memperhitungkan pertumbuhan kebutuhan teknologi dalam pembelajaran, sejalan dengan perkembangan teknologi dalam dunia kerja yang semakin canggih. Ini menjadi relevan karena SSBOPT belum mengalami pembaruan sejak tahun 2019.
Dalam upaya ini, Kemendikbudristek mendorong perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menyoroti dua prinsip kunci yang dipertimbangkan dalam menetapkan UKT, yaitu prinsip keadilan dan prinsip inklusivitas.
(HES)