Jakarta, Haloindonesia.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan rencana untuk menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi penduduk yang tidak lagi tinggal di ibu kota. Hal ini, sebagai bagian dari upaya penataan administrasi kependudukan.
Keputusan tersebut diambil dalam rangka memastikan keakuratan data kependudukan serta mempermudah pengelolaan identitas penduduk.
Hal tersebut, di beberkan melalui posting resmi di platform media sosial, pihak berwenang mengumumkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) penduduk yang tidak lagi tinggal di Jakarta akan dinonaktifkan mulai bulan Maret 2024 mendatang.
“Penataan kependudukan sesuai domisili ini, rencananya akan dilakukan pada bulan Maret 2024 mendatang, lho. Menurut pernyataan Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin. Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah atau terkendala,” tertulis di akun media sosial DKI Jakarta di X (Twitter), Kamis (15/2/2024).
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyampaikan bahwa penting bagi warga untuk mengupdate alamat pada KTP sesuai dengan alamat yang terdaftar pada KK agar NIK mereka tidak mengalami kendala.
“Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah/ terkendala,” ungkap Budi dikutip dari akun Instagram @dukcapiljakarta, Jum’at (23/2/2024).
Penduduk diminta untuk memiliki identitas yang sesuai dengan alamat domisili mereka. Jika terdapat ketidaksesuaian dalam data, mereka dapat menghubungi kantor lurah yang beralamat sesuai dengan identitas mereka, dengan membawa bukti yang mendukung seperti Surat RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.
Berikut ini adalah rangkuman informasi yang disusun oleh Haloindonesia.co.id tentang cara mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terpengaruh penonaktifan:
– Untuk pengecekan masyarakat dapat mengunjungi website : https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
– Pada laman utama, pilih opsi “Cek Pembekuan Warga”.
– Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda yang terdiri dari 16 digit.
– Tulis captcha yang terlihat pada kolom captcha.
– Tekan tombol “Cari Data Pembekuan”.
– Apabila NIK Anda tidak termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, laman akan menampilkan informasi sebagai berikut: “NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili”.
Tetapi, jika NIK terdaftar dalam proses penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai dengan alamat domisili, penduduk akan diminta untuk menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Di sana, mereka dapat mengonfirmasi atau menyampaikan keberatan untuk mengaktifkan kembali NIK mereka.
(HES)