Beranda Frame Wujudkan Indonesia Adil dan Sejahtera, Menkeu: Pajak Memiliki Prinsip Gotong Royong

Wujudkan Indonesia Adil dan Sejahtera, Menkeu: Pajak Memiliki Prinsip Gotong Royong

BERBAGI
Wujudkan Indonesia Adil dan Sejahtera, Menkeu: Pajak Memiliki Prinsip Gotong Royong

Jakarta, Haloindonesia.co.idMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pajak yang dikumpulkan negara memiliki prinsip gotong royong untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan sejahtera.

“Pajak adalah sistem gotong royong. Yang mampu membayar pajak, maka harus dan wajib membayar pajak. Yang tidak mampu akan ditolong dengan penerimaan pajak,” kata Menkeu dalam acara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh pejabat negara yang diselenggarakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (08/03).

Menkeu menjelaskan penerimaan negara terbesar berasal dari pajak. Oleh karena itu, pajak harus dikelola dan didesain secara adil. Bagi masyarakat yang mampu dan memiliki ekonomi tinggi, maka harus membayar pajak lebih banyak.

Sementara, masyarakat yang ekonominya rendah akan membayar pajak lebih kecil. Bahkan, masyarakat yang tidak mampu tidak perlu membayar pajak, justru mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti melalui PKH (Program Keluarga Harapan).

“Pendidikan, kesehatan, bantuan sosial itu portofolio yang paling besar. Kita memberikan program-program bantuan sosial, apakah itu PKH, sembako atau BLT (bantuan langsung tunai). Atau sekarang ini TNI Polri diminta juga oleh Pak Menko Perekonomian membagikan untuk masyarakat dari pedagang kaki lima sampai nelayan bantuan pemerintah dalam situasi yang tidak mudah. Itu dilakukan tahun lalu, tahun ini juga. Itu semuanya adalah dari dana pajak,” ujar Menkeu.

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan setiap rupiah pajak yang dibayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung berbagai program pemerintah, terutama di masa pandemi.

“Dalam situasi sulit, pajak memberikan insentif yaitu memberikan penundaan atau bahkan pembayaran yang ditanggung oleh pemerintah. Itulah yang disebut sebagai suatu mekanisme gotong royong,” kata Menkeu.

Untuk itu, Menkeu mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum melewati batas akhir pelaporan, yakni 31 Maret 2022.

“Semangat untuk membayar pajak adalah juga semangat gotong royong membangun Indonesia, membuat Indonesia menjadi negara yang maju. Mari kita semua melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan secara tepat waktu dengan menggunakan e-filing sehingga kita bisa memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Dengan pajak kuat, Indonesia maju,” ujar Menkeu.

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.